Pengawasan  Parkir di Jalur Pedestrian Sangat Lemah

Medan,BN- Pemerintah Kota Medan membangun jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki. Artinya, di jalur pedestrian itu tidak diperbolehkan parkir kenderaan dan tempat berjualan. Namun, masih saja terlihat kenderaan parkir di jalur pedestrian itu.

Menyikapi hal ini anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, menilai Dinas Perhubungan Kota Medan lemah dalam melakukan pengawasan terhadap parkir kendaraan bermotor di kawasan pendestrian.

Bacaan Lainnya

“Padahal, Walikota Medan sudah berulangkali mengingatkan dan meminta kawasan pendestrian tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan dan parkir kendaraan, namun tetap saja belum diindahkan,” kata Ilhamsyah menjawab wartawan di Medan, Senin (19/2/2018).

Dishub, kata Ilhamsyah, harus tegas dalam penindakan penggunaan parkir di pedestiran, bukan hanya mengejar target parkir yang dari tahun ke tahun yang tidak pernah tercapai.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan. Namun, tidak mungkin dilakukan 24 jam. “Sudah dilakukan pengawasan. Tapi, kan tidak mungkin 24 jam kami awasi,” ungkapnya.(ft)

 

Pos terkait