Pemko Tebing Tinggi Buka Layanan Pengaduan

TEBINGTINGGI | bongkarnews.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi membuka layanan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini sedang bergulir dimasyarakat akibat dampak virus COVID-19.

Layanan pengaduan ini dibuka melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan nomor 0852 6267 0947 melalui pesan whatsapp dengan ketentuan pelapor harus mengisi format formulir aduan mencantumkan Nama, NIK, Alamat yang lengkap dan isi laporan dan dokumentasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi melalui Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian kepada Wartawan di Balai Kota Tebing Tinggi, Sabtu (16/5).

Disampaikan Kadis Kominfo, layanan pengaduan ini dibuka Pemko Tebing Tinggi agar dapat mengakomodir keluhan dari masyarakat dan dapat dilakukan cek and richek.

Kami berharap layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama, tidak untuk melaporkan hal-hal yang bersifat fitnah apalagi menyebar HOAX.

Sampaikan pengaduan yang sejujurnya dan identitas yang benar, tidak mengada-ada agar lebih mudah memproses pengaduan dan menyelesaikanya, ujar Kadis Kominfo. (RST)

Keterangan Fhoto :
Layanan Pengaduan Bansos Pemko Tebing Tinggi

Pos terkait