Bireuen | BN – Terdakwa Sur bin S alias Bet (28) Warga Paya Cut KecamatanJuli, Kabupaten Bireuen terduduk lesu di kursi pesakitan di PengadilanNegeri Bireuen, Selasa ( 22/5), setelah Jaksa Eko Jarwanto, SHmenuntutnya 20 Tahun Penjara, karena terbukti sah dan menyakinkanmelanggar dakwaan ke satu Primair Pasal 340 KUHP.
Dalam Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Maulana Rifai, SH, M.Hum dengan anggotanya masing-masing dengan gamblang Jaksa menyebutkan “dosa-dosa” yang secara sadis telahj menghabisi korbannya Mansurdin, warga sekampungnya itu dengan balok yang panjangnya 68 cm dan tebal 5 cm. Korban yang dikenal Sebagai Touke Leumo di bantai di
bale-bale di belakang rumahnya pada 7 November 2016 sekitar pukul
23.00 WIB.
Pembunuhan itu erat kaitanya dengan perselingkuhan Bet dengan istri korban, Jum (isteri Korban –red) yang memang sudah berlangsung lama
dan yang mereka lakukan berulang-ulang, sehingga terdakwa tidak ingat legi berapa kali urusan “naik ke bulan” telah mereka lakonkan. Esek-esek itu dilakukan saat Mansurdin keluar kota dan anak korban
kebetulan tidak nerada di rumah atau pergi mengaji.
Mantan anak buah yang dipecat karena ketahuan berselingkuh dengan istrinya, ternyata masih saja menjalin hubungan gelap dengan istri korban secara diam-diam, meski terdakwa telah diberhentikan sebagai
supir dumtruk. Cinta terlarang terjadi saat Mansurdin ke luar kota untuk berdagang sapi, dan anaknya tidak dirumah, yang saat itu sedang mengaji, maka urusan “esek-esek” tak terbendung di rumah istri
korban.
Ternyata rencana pembunuhan Mansurdin sudah direncanakan tiga bulan lalu, namun tidak ada kesempatan, karena terdakwa ingin berumah tangga
dengan Jum, tapi terhalalang Mansurdin yang masih sah sebagai suami Jum. Hal itu, seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, yang dibenarkan saat Jum dihadirkan kepada saksi.
Pembunuhan itu baru terujut 7 November 2016 sekitar pukul 23.00 WIB yang kronologis diawali Telepon Sur alias Bet kepada,Jum sekitar
pukul 17.00 WIB Sur menghubungi Jum dengan HP dengan maksud ketemuan dirumah Jum pada malamnya, tapi Jum tidak melayani keiinginan Sur
untuk ketemuan dan tidakmemastikan bisa ketemuan atau tidaknya, mengingat suaminya ada di rumah, apalagi korban sedang berbaring di bale di belakang rumahnya (meunyale – menghangatkan diri dengan api unggun dibawahnya-red) dan anaknya pun ada dirumah , tidak pergi mengaji malam itu.
Sekitar pukul 19.40 Wib,terdakwa keluar dari rumahnya ingin kerumah saksi Jum dengan berhalan kaki dan singgah di satu rumah kosong di desa tersebut, dari situ, Sur mengirim sms ke nomor hanphon Jum yang
mengatakan sudah sampai di lapangan sepakbola. Saksi Jum membalas sms terdakwa yang kembali mengatakan jika suaminya masih ada di rumah
dan anaknya pun tidak pergi mengaji.
Setelah membaca SMS Jum, terdakwa menelepon jum, dan baru diangkat pada panggilan ke tiga, dalam pembicaan tersebut, memaksa untuk
mernjumpai terdakwa, namun saksi Jum menolak, karena suaminya ada di belakang rumah, sehingga sehingga terjadi pertengkaran ke duanya,dan akhirnya saksi Jum mematikan Hp-nya Sekitar pukul 21.00 wib mengambilkayu balok dengan panjang 68 cm dan
tebal 5 cm yang ada disamping rumah kosong, lalu sur berjalan ke rumah Manurdin, namun terdakwa empat ragu, dan bersembunyi di tumpukan jerami.
Lima menit kemudian Sur yakin, langsung menuju ke tempat Mansurdin arah belakang yang saat itu sedang menelepon. Langsung saja mengayunkan balok ke kepala Manurdin hinga HP-nya terjatuh.
Dimana Korban sempat memalingkan wajahnya ke arah terdakwa lalu, terdakwa menghajar sekali lagi, dan korban berusaha melindungi wajahnya dengan tangan,
yang kemudian terdkwa memukul lagi,hingga tersungkur.
Lalu tersangka mengirim SMS “Sudah papa lakuin mama “ namun SMS itu tanpa balasan dari Jum. Korban ditemukan warga sekitar pukul 02.00 WIB, suda tak bernyawa lagi di bale, dibelakang rumahnya.(Maimun Mirdaz)