Bireuen-Pemateri yang dihadirkan panitia dari Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen di acara Sosialisasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang qanun Jinayah yang digelar di Aula Kantor Camat Simpang Mamplam, Kamis (26/8) menempatkan dua nara sumber dari Kejaksaan Negeri setempat.
Kedua nara sumber yang menjadi pemakalah dalam mensosialisi qanun-qanun syariat Islam masing-masing, Lili Suparli, SH. MH dan Muntazhar SH yang keduanya dare Kejaksaan Negeri Bireuen. Acara tersebut yang berlangsung sejak pagi harinya berjalan lancar dan sukses, meskipun waktu sangat terbatas, para peserta cukup antusias, yang diwarnai tanya jawab, dan diwarnai diskusi yang a lot dari peserta yang mencapai 100 orang yang teridiri dari berbagai unsur masyarakat yang mewakili gampongnya masing-masing.
Camat Simpang Mamplan, Hendri Maulana, S.IP. MSM ketika membuka acara tersebut, mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, yang diperuntukkan kepada imum mukim dan perangkat gampong di kecamatan yang dipimpinnya itu.”Ternyata baru sekarang disosialisasi, meski diqanunkan tahun 2014,”ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi aparat gampong dalam melaksanakan roda pemerintahan, serta dapat menambah ilmu pengetahuan bagi perangkat gampong itu sendiri, terkait hukum jinayat, sehingga ke depannya dapat menyikapi pelanggaran yg terjadi di gampongnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
”Diharapkan, kepada peserta yg mengikuti kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat digampong, agar setiap permasalahan dapat di selesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan tanpa adanya, main hakim sendiri oleh masyarakat,” ungkap Camat Hendri seraya berharap kedepannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan dengan melibatkan peserta yg lebih banyak dari unsur masyarakat.
Kasatpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen, Charullah Abed, SH melalui Kabid Perundang-Undangan, Lidya Wati, SH mengatakan pada media ini, bahwa sosialisasi Qanun Aceh terus berjalan sampai tuntas pelaksnaannya di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Sedangkan yang ikut serta sebanyak 100 orang yang umumnya dari perangkat gampong yang mereka itu mewakili desanya masing-masing.
Sementara nara sumber yang dihadirkan sebagai pemakalah dalam sosialIsasi Qanun Aceh terdiri dare berbagai kalangan yang tentu saja ahli dibidangnya, seperti pemateri dari Satpol PP Dan WH Propinsi Aceh, Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si, serta dari Mahkamah Syariah Bureuen, terdiri dari DR Jakfar, SH, MH dan Mahmuddin, S.Ag. “Sedangkan pemateri untuk Kecamatan Simpanng Mamplan kami hadirkan dari Kejaksaan Negeri Bireuen masing-masing, Lili Suparli, SH. MH dan Muntazhar SH,” ujar Lidya Wati, SH.(Maimun Mirdaz)





