Bireuen-Pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Jinayah yang digagas Satpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen akhirnya tuntas digelar di Kecamatan Peungan Selatan yang Event tersebut dibuka dengan resmi camat setempat, Rusli, S.Sos yang berlangsung sukses di Aula kantornya, Kamis (9/9).
Kasat[ol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH melalui Kabid Perundang-Undangan, Lidya Wati, SH mengatakan, dengan tuntasnya pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah, menjadikan Kecamatan Peusangan Selatan merupakan sebagai tempat terakhir pelaksanaan kegiatan tersebut. Sedangkan dua pemateri yang dihadirkan di Kecamatan Peusangan Selatan, merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Tgk Amrullah, Lc, MA dan Muntasar, SH, MH dari Kejari Bireuen.
Sebelumnya, pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh telah sukses digelar di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli, Kecamatan Peudada, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Samalanga, Kecamatan Peusangan, Kecamatan Kutablang, Kecamatan Gandapura, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.”Maka, dengan berakhirnya sosialisasi Qanun Aceh di Kecamatan Peusangan Selatan, maka tuntaslah kegiatan yang telah dilaksanakan di 12 kecamatan,” sebut Lidya Wati.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen menyebutkan dengan selesainya sosialisasi Qanun Aceh hendaknya para perangkat kampong maupun elemen perangkat lainnya yang mengikuti Sosialisasi dimaksud, hendaknya benar-benar memahami apa yang disajikan pemateri tersebut menyangkut Jinayah.”Sehingga nantinya jika sesuatu terjadi di kampongnya dari tindak pidana pelanggaran syariat sudah bisa memahami maupun dalam mengambil tindakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah,” pungkas Chairullah Abed, SH.
Semenatar itu, Camat Peusangan Selatan, Rusli, S.Sos, ketika membuka acara tersebut menyatakan terima kasihnya kepada Satpol PP dan WH yang sudah memilih kecamatan yang dipimpinnya sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. “Sehingga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat kami dapat memahami bagaimana Qanun dimaksud,” para Camat Rusli.
Diutarakan, untuk selanjutnya, Ia berharap kepada seluruh peserta yang hadir yang disebutnya mencapai 100 orang, yang terdiri perangkat desa, hendaknya bisa mengikuti dengan baik dan tentu saja memahami seluruh materi yang disajikan para pemateri dari PPNS, Tgk Amrullah, Lc, MA dan Muntasar, SH, MH dari Kejari Bireuen.
Dalam acara pembukaan turut dihadiri, Kapospol Peusangan Sekatan, Dan Pos Ramil Peusangan Selatan, Kepala Kantor Urusan Agama, Ketua MPU, Imum Mukim, Imun Syiek, para Geuchik di Peusangan Selatan, imum Meunasah, serta tokoh masyarakat lainnya.(Maimun Mirdaz)