PD Pasar Harus Jembatani Aspirasi Pedagang

Medan, BN- Pedagang Pasar Pringgan Medan, menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/2). Kedatangan massa aksi ini menuntut dan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar.

Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Pringgan yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan memaparkan, alasan kenapa mereka menolak kehadiran pihak swasta PT Parbens sebagai pengelola pasar. Kata Daniel, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan yang di luar batas kewajaran.

Bacaan Lainnya

“Pihak swasta mau kutip uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami bayar itu,” kata Daniel sembari memegang toa, Jumat (23/2/2018).

Ketika pengelolaan Pasar Pringgan dipegang oleh PD Pasar Kota Medan, memang pedagang dikutip iuran sebesar Rp 5 juta. Namun, kata pedagang, kutipan itu sepadan dengan pengelolaan pasar yang kian baik.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di Pasar Pringgan.

“Tidak betul itu, sampai diminta Rp 50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,”ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan pada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut Hendra DS, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang.

“PD pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-bersama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,”ungkapnya. (ft)

 

Pos terkait