Bireuen | BN-Aksi Pernjarahan Pasir dan Batu (Sirtu) di Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bireuen, semakin tak terkendali, menyusul nekadnya para penambang illegal yang mengeruk material meski tidak mengantongi izin galian C.
Aparat Polres Bireuen pernah melakukan pengamanan terhadap sejumlah eskavator serta di Police Line di Desa Sarah Sirong, Jeumpa, Bireuen, Kamis (18/1). Juga mengamankan eskavator di Peusangan Siblah Krueng, dan di Desa Sukatani, Juli. Namun sejauh mana penanganannya, public Bireuen tidak mengatahuinya.
Menyangkut di Pollice Line tiga unit eskavator di Sirah Sirong, setelah aparat polres melepas police Line, beberapa waktu lalu, ternyata dua dari tiga perngelola becho tetap menjalankan aksinya, di tempat yang sama. Setelah diprotes pemilik titik kordinat, mereka pindah merangsek ke atasnya yang meruapakan lokasi tanpa izin galian C.
Dilokasi tersebut, dua becho tanpak leluasa melakukan pekerjaan, tanpa tersentuh aparat pernegak hukum, seperti adanya dugaan membiarkan penjarahan itu terjadi. Keberadaan Polda Aceh Untuk melakukan penertiban panjarahan sirtu illegal sangat dihaharapkan, menyusul kurang tanggapnya pihak penegak hukum di Kabupaten Bireuen.
Adanya dugaan jika hasil penjarahan itu dipasok ke satu perusauhaan besar di Kabupaten Bireuen. Ironis memang, jika perusahaan besar bertindak sebagai penadah pasir dan batu illegal untuk kebutuhan stone cruiser miliknya.
Penambangan galian C illegal yang tidak memiliki izin OP, terjadi juga di Simpang Jaya, Simpang Mulya, Juli dan di Ara Bujngong, Kecamatan Peudada.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Rizki Andrian, Sik yang pernah ditanyakan kasus di Salah Sirong pada konprensi pers menyangkut kasus penangkapan tujuh pembalakan liar, Senin (5/2) mengatakan kasus police lne tiga unit becho di Salah Sirong tetap akan tetap diproses.
Seperti pernah diberiotakan media ini, Aparat Polres Bireuen, Kamis (18/1) melakukan penyitaan dengan memasang Police line terhadap tiga unit Eskavator yang sedang aktivitas pengerukan material, jenis batu mangga yang akan dipasok ke Stone Cruiser di Kabupaten Bireuen
Sumber di Polres Bireuen menyebutkan ke Tiga Unit Eskavator terbukti tidak memilik izin dari Propinsi yaitu izin OP dan hanya mengandalkan izin Muspika Jeumpa yang memang tidak lazim serta tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Bireuen. Iptu Riski Andrian, SIk kepada wartawan Senin, membenarkan ke tiga unit eskvator tersebut, telah diamankan pihaknya, karena diduga tidak memiliki izin operasional. Penangkapan ke tiga Eskavator itu, menyusul laporan warga tentang maraknya penambangan liar disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan di kawasan Kecamatan Jeumpa.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya hari itu, Kamis (18/1) meluncur ke lokasi yang ditunjuk si pemberi laporan dan polisi menemukan tiga unit eskavator yang sedang melakukan aktifitas di Sarah Sirong tanpa mampu menunjukkan izin operasionalnya.
Seperti diberitakan harian terbitan lokal, Rabu (23/1), sikap tegas diperlihatkan Polres Pidie dalam memburu enam pemilik eskavator yang sedang melakukan penambangan tanpa izin di DAS Krueng Tiro.
Dikabarkan Ke enam eskavator itu telah diamankan Polres Pidie dan masih memburu pemilik eskavator tersebut. Para pelakunya dikabarkan sudah ditetapakan sebagai tersangka penambangan galian C illegal. (Maimun Mirdaz)