Paripurna DPRK Aceh Utara Lantik Anggota Dewan PAW

LHOKSEUMAWE | BN – Rapat Paripurna Intimewa Ke 10 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa jabatan 2014-2019. di gedung dewan setempat, Senin, 20 November 2017.  

Dalam Rapat Paripurna istimewa DPRK Aceh Utara yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua II DPRK H. Mulyadi CH., dan Wakil Ketua III DPRK H. Abdul Mutaleb, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf alias Sidom Peng tersebut, mengangkat sumpah dan melantik H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., sebagai anggota DPRK Aceh Utara Pengganti Antar Waktu (PAW)

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan PAW Anwar Sanusi alias Geuchik Wan menggantikan Mukhtar, anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Aceh (PA). dimana yang Sebelumnya Geuchik Wan pernah menjadi anggota DPRK Aceh Utara Dapil I dari PA masa jabatan 2009-2014. Pada masa itu, Geuchik Wan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) dan Ketua Panitia Legislasi atau Panleg DPRK.

Bupati Aceh Utara H,Muhammad Thaib yang di bacakan Wakilnya Fauzi Yusuf dalam Pidato mengatakan, Kepada Anggota dewan PAW  yang baru dilantik diminta dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana yang telah diamanahkan oleh rakyat, Walaupun masa jabatan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019 tidak sampai dua tahun lagi, tetapi tugas-tugas yang diemban saat ini masih sangat banyak. “Khususnya dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan dan penganggaran dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah ini,” katanya.[]

Laporan: (Said Aqil)

Pos terkait