Taput, BN-
Seperti kita ketahui, pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan system dan tata cara Pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas. Hal ini dapat di capai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai guru pendidik di sekolah yang Propesional, beberapa kebijakan telah di upayakan pemerintah membuat 20% dari APBN khusus untuk meningkatkan Pendidikan, namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang Wajib dilaksanakan PNS, seperti yang tertuang dalam peraturan tata tertib butir tentang kedisplinan melaksanakan tugas kewajiban PNS, Pasal 1 “Setia Berbakti Kepada Nusa dan Bangsa.
Bagaimana kiranya program peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai bila sang kepala sekolah tidak sungguh-sungguh bertugas menjalankan kewajibanya. Hal inilah yang harus menjadi perehatian dan hendaklah pengawasan di tiap sekolah lebih diperhatikan.
Seperti yang awak media temui di salah satu sekolah SDN di Huta Baru. Hal ini terungkap ketika awak media mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya oknum kepsek di sekolah tersebut jarang ngantor namun tetap menjabat menjadi kepala sekolah dan diduga kuat makan gaji buta.
Bahakan ketika awak media mencoba menemui kepala sekolah tersebut dalam beberapa pekan lalu yang bersangkutan tidak pernah ditemui di ruang kerjanya tanpa alasan yang jelas.
SM yang menjabat Kepala SD menurut sumber baru saja di pindahkan dari SD Siopong ke SD Negeri 173376 Huta Batu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. Mulai sejak diangkat menjabat Kepala Sekolah hanya di waktu gajian masuk ke sekolahnya, hal ini dibenarkan oleh beberapa sumber yang dapat dipercaya ada di sekolah tersebut.
Hal inilah menimbulkan pertanyaaan publik, apa ini di bebaskan atasannya ? tidak ada Tegoran ! bahkan muncul opini public, gajinya di bagi-bagi pada atasan agar tetap aman walau jarang ngantor.
Diharapkan pemerintah Tapanuli Utara serta pihak terkait agar melakukan teguran pada oknum tersebut dan bila terbukti agar segera mengambil tindakan tegas menyangkut kedisplinan. Karena hal ini nantinya akan berdampak buruk bagi citra dunia pendididkan.(M001)





