Miliki 34 Paket Sabu, Ebit Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI I bongkarnews.com- Personil kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi Jumat (21/8) siang sekira pukul 11.40 WIB berhasil meringkus ZS alias Ebit (34), pria pemilik 34 bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 Gram di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi , AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas , AKP Josua Nainggolan, Senin (24/8) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ZS alias Ebit warga Jalan Cemara, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Bersama pelaku Ebit, petugas turut mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 bungkus kotak rokok magnum filter yang didalamnya terdapat 34 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram dan uang tunai Rp 70.000.- yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 50.000.- dan 1 lembar pecahan Rp 20.000, imbuhnya

Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi ke personil satres narkoba yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Mayjen Sutoyo. Kemudian petugas meluncur ke TKP dan saat tiba dilokasi, tepatnya di depan salah satu rumah warga, petugas melihat keberadaan pelaku ZS alias Ebit.

Saat petugas melakukan pengeledahan, di tangan kanan pelaku di temukan satu buah plastik hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok yang berisi 34 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu. Dari introgasi yang dilakukan, pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapat pelaku dari Bono (belum tertangkap)”, terang AKP Josua Nainggolan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, tandas AKP Jhosua. (RS)

Pos terkait