Kurang Barang Bukti,Oknum Yang Diduga Setrum Ikan Bebas Dari Jeratan Hukum

(Kanit Reskrim Polsek Bungaraya,Ipda A. Simanjuntak)

SIAK (BN)- Berdasarkan informasi yang dapat dirangkum bongkarnews.com di lapangan, tentang oknum yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan alat setrum accu, telah diamankan oleh pihak Satreskrim Bungaraya berupa alat setrum. Namun sayang, bukti lainnya seperti ikan yang mati dan saksi pelapor, serta saksi yang melihat dari masyarakat tidak ada, sehingga permasalahan ini sulit untuk ditindak lanjuti, dan pihak kepolisian hanya memberikan pembinaan dan sokterapi dengan cara membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh ketua RT/RW serta Kepala Dusun agar tidak mengulangi lagi.

“Kita sudah menemukan ini sial (WD) yang diduga melakukan penyetruman ikan, dan kita sudah mengamankan alat setrum  accu 12 volt di rumah yang diduga pelaku, namun bukti lainnya tidak cukup, seperti ikan yang mati kena setrum, ikan hasil tangkapan pelaku, saksi yang melihat dia (WD) melakukan penyetruman ikan, saksi pelapor juga tidak ada, hanya foto saja,” tegas Kapolsek Bungaraya AKP Zulkifli Ahmad melalui Kanit Reskrim Bungaraya IPDA Amrin S kepada bongkarnews.com,Jumat (23/02/2018).

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim polsek  Bungaraya juga menjelaskan bahwa, oknum yang diduga melakukan penyetruman ikan  adalah warga tempatan, yaitu warga Kampung Jayapura. Pihaknya tak berani menahan oknum tersebut, karena barang buktinya tidak mencukupi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, dilarang menangkap ikan mengunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, strum dan yang lainnya, yang mengakibatkan kematian pada ikan kecil maupun besar, sehingga merusak ekosistem perairan, dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya. Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara  lebih kurang 5 tahun dan denda paling banyak 2 Miliar, berdasarkan UU Republik Indonesia No.31/2004  Pasal 84 Ayat 1 Jo UU No.45/2009 Pasal 85 Tentang Perikanan,”tegasnya.

“Untuk itu sudah jelas undang-undangannya, jadi bagi para pelaku bila kedapatan dan bukti-buktinya sudah cukup, maka akan kami tidak tegas tak ada ampun,”pungkasnya. (Sugianto)

 

Pos terkait