KUA – PPAS Medan 2017 Meningkat

Medan,BN-Walikota Medan dan DPRD Medan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017. Proyeksi belanja langsung (BL) tahun 2017 disepakati Rp 3,522 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 359,784 miliar dibanding proyeksi APBD 2016, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 235,724 miliar dibandingkan proyeksi pada PAPBD 2016.

Sementara, struktur belanja tidak langsung (BTL) disepakati Rp 1,948 triliun, turun sebesar Rp 255,635 miliar dibanding APBD 2016 atau turun Rp 502,393 dibanding PAPBD 2016.

Bacaan Lainnya

Perubahan struktur belanja itu disepakati setelah pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2017.

Resume hasil pembahasan disebutkan sejumlah perubahan BL, diantaranya. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang awalnya (KUA-PPAS sebelum pembahasan) Rp 337,497 miliar menjadi Rp 382,577 miliar. Sekretariat DPRD Medan awalnya Rp 101,853 miliar menjadi Rp 109,807 miliar.

Dinas Kominfo dan Persandian awalnya Rp 22,038 miliar bertambah menjadi Rp 33,632 miliar, Bagian Hubungan Masyarakat awalnya Rp 11,234 miliar menjadi Rp 13,234 miliar. Dinas Perindustian awalnya 4,575 miliar menjadi rp 5,525 miliar, Dinas Perdagangan awalnya Rp 25,942 miliar menjadi Rp 26,142 miliar.

“KUA-PPAS ini menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2017. Kita berharap penyusunan RAPBD dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan program yang bermanfaat sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Medan,” kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, sebelum penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS Medan tahun 2017 di gedung DPRD Medan, Kamis (15/12).

Anggota Banggar DPRD Medan Irsal Fikri mengatakan, perencanaan pembangunan tahun 2017 fokus pada pembangunan infrastruktur. Hal itu yang mengakibatkan BL mengalami pertambahan yang besar.

Terkait pengurangan BTL sebesar Rp 255,635, tidak terlepas dari perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang baru disahkan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang Struktur Pejabat Daerah mengamanahkan perampingan jabatan struktural di daerah.

“Memang kita belum lihat perubahan setelah Perda Perangkat daerah disahkan. Tapi, yang jelas perubahan itu mempengaruhi struktur belanja. Dari pengurangan belanja tidak langsung, ini merupakan dampak perubahan struktur pejabat daerah. Belanja tidak langsung itu kan belanja pegawai dan belanja rutin,” katanya. (r/fik)

 

Pos terkait