Medan,BN – Dalam rang mensukseskan pilgub dan pemilu , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018 se- Sumatera Utara di Hotel Polonia, Jumat (17/11/2017).
Melalui Rakor tersebut, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dapat berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil pada daerah masing-masing. Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019 mendatang.
“Usai rakor ini kami perintahkan agar KPU Kabupaten/Kota langsung berkoordinasi dengan disdukcapil setempat,” jelas Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea.
Disebutkannya 1.774.867 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau KTP-E dapat menjadi masalah pada pemilu.
“Kenapa bisa jadi persoalan, karena data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda kepemiluan,” katanya.
Lebih jauh dijabarkan proses kepemiluan yang berkaitan langsung dengan persoalan data kependudukan tersebut yakni proses pendaftaran partai politik peserta pemilu, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dukungan calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih hingga pada sengketa hasil pemilih.
“Seluruhnya itu didasarkan pada angka-angka yang sumbernya diperoleh dari data penduduk,” tegasnya.(ndo)





