MEDAN I bongkarnews.com-Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Sementara itu, PPS memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sebelum dilantik menjadi anggota PPS, mereka harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan melalui UU Pemilu.
Selain itu, calon kandidat juga harus melaksanakan tes tertulis berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan wawancara terlebih dahulu.
Setelah melakukan ujian tertulis berbasis komputer terhadap calon PPS beberapa waktu yang lalu kemudian dilakukan seleksi wawancara.
” KPU kota Medan menyelenggarakan seleksi wawancara calon PPS di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara Jl. Bunga Raya No. 96, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, ” ungkap komisioner KPU Medan , Drs Edy Suhartono di kantor KPU , Rabu (18/1).
Disebutkan tahapan wawancara ini dilaksanakan dalam 3 gelombang yaitu pada hari Rabu – Jumat tanggal 18 – 20 Januari 2023.
Dimana lanjutnya pada gelombang pertama Rabu (18/01/2023) terdapat 360 orang calon Anggota PPS dari 53 kelurahan di 9 kecamatan di Kota Medan yang seharusnya mengikuti seleksi wawancara.
” Namun yang hadir sebanyak 339 orang dan 21 orang tidak hadir ,” ujar Edy yang juga Ketua divisi Parmas dan SDM
Dirinya berharap dalam seleksi wawancara para calon PPS dapat melewatinya dengan sukses sehingga dapat lolos menjadi anggota PPS.(ndo)