Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Aryanto Tinendung dan sekaligus membacakan berita acara nomor 199/PL.02.2-BA/1211/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024.
Tujuan utama Rapat Pleno adalah untuk mengesahkan hasil verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Desa/Kelurahan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) setiap Bapaslon.
“Ketua KPU Kabupaten Dairi, Aryanto Tinendung mengatakan, KPU Kabupaten Dairi telah menetapkan jumlah dukungan Kepada Kedua Bapaslon untuk Lolos Minimal 22.722 Suara untuk sementara Bapaslon David Partahan Najogi Tambunan dan H Anwar Sani Tarigan mendapat Dukungan sebanyak 25.201 Suara dan Bapaslon Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite mendapat Dukungan sebanyak 22.989 Suara. Dengan demikian Kedua Bapaslon tersebut Lolos mendapatkan Tiket untuk Mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024”, ujarnya.
“Ketua KPU Kabupaten Dairi mengatakan berhubung data dukungan Kedua Bapaslon melebihi dari yang di tetapkan KPU maka dari pada itu untuk perbaikan data atau verifikasi faktual keduanya tidak diperlukan lagi”, Tutup Aryanto Tinendung.
Rapat Pleno dihadiri oleh Kedua Bapaslon Rimso Maruli Tua Sinaga dan Barita Sihite dan Bapaslon David Partahan Najogi Tambunan beserta pendukung, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, Dandim 0206/Dairi Diwakili Lettu J Maibang, Kapolres Dairi Diwakili Iptu P Lumbantoruan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Undangan Lainnya.
Rapat Pleno selesai Pukul 18.30 Wib berjalan aman, terkendali dan di akhiri sesi Foto bersama. (BD.007)