Korupsi Dana Desa Mengguncang Pagar Merbau: Kades Tanjung Garbus II Ditahan

DELI SERDANG | BONGKARNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, berinisial Ai, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, mengungkapkan bahwa tersangka Ai telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II. Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

“Tersangka Ai telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan APBDesa Tanjung Garbus II, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.452.393.889,- (empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah),” ungkap Boy Amali dengan tegas.

Tersangka Ai dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti Ai tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar (satu miliyar rupiah),” tegas Jeffry.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ai langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Ia akan mendekam di Lapas Kelas IIB Lubukpakam selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP. Secara subyektif, kami khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi,” jelas Jeffry.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kejari Deliserdang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait