Medan,BN-Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sumut bersama Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih, kembali batal digelar pada Selasa (19/102/016). Penyebabnya, JR Saragih maupun yang mewakili tidak hadir tanpa ada keterangan.
Padahal, rapat itu mesti digelar demi mendengar penjelasan tentang mutasi puluhan pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkab Simalungun yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“JR Saragih mangkir untuk ke dua kalinya padahal kita sudah undang dan tidak ada utusan yang datang. Padahal kami ingin mendengar apa alasan mutasi itu, karena seharusnya menurut undang-undang itu tidak boleh sebelum enam bulan setelah dilantik,” ujar ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu (19/10) di gedung dewan saat menskors rapat.
Sementara pihak yang hadir pada rapat tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Perwakilan Asisten I Pemprov Sumut, Inspektorat Pemprov Sumut ,biro pemerintahan Pemprovsu merasa kecewa dengan dibatalkannya rapat tersebut..
Sebelumnya dalam rapat terdahulu ketua komisi A DPRDSU mendesak Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi untuk memberikan teguran kepada Bupati Simalungun JR Saragih karena dinilai tidak mematuhi perundang-ndangan soal perotasian besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara.
“Kasus ini adalah sangat penting untuk ditindaklanjuti sebab pemutasian tersebut dinilai telah melanggar peraturan dan perundang-udangan. Artinya jangan karena kepentingan JR Saragih semua pegawai menjadi korban politik,” katanya.
Karena itu, dia berharap Inspektorat, BKN, ASN dan termasuk Gubernur harus proaktif dan segera memberikan teguran kepada JR Saragih. “Artinya jangan sampai 70 pejabatn yang sebelumnya mempunyai jabatan harus menjadi korban politik,” katanya.
Plt Biro Pemerintahan Provsu, Ilyas Sitorus,SE menyebutkan Gubernur sudah memberikan teguran kepada Pemkab soal klarifikasi pemutasian puluhan pejabat di Pemkab Simalungun. “Sekarang kita menunggu klarifikasi selama satu minggu setelah itu kita dapat memberikan sanksi,” tegasnya.
Disamping itu dia juga merasa kecewa dengan ketidak hadiran pejabat di jajaran Pemkab Simalungan sehingga rapat dibatalkan.
Kata Ilyas sebagai bentuk perhatian kepada pejabat yang dimutasi Provsu telah berkoordinasi dengan kawan-kawan pegawai di pemkab Simalungun yang telah dimutasi..
Beberapa waktu lalu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Tengku Erry Nuradi telah mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Simalungun, JR Saragih sebab memutasi pejabat eselon II di kalangan Kabupaten Simalungun.
Teguran ini dilakukan karena JR Saragih dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat (3) yang mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Informasi yang dihimpun, JR Saragih yang dilantik di ruang Sasana Bhakti Praja, gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jum’at (22/04/2016) lalu sudah melakukan mutasi sejumlah jabatan eselon II di jajaran Kabupaten Simalungun.
“Jadi kepada Bupati yang baru dilantik kemudian melakukan mutasi sebelum enam bulan, kita minta untuk mengembalikan pejabat yang sudah dimutasi ke posisi awal. Sebab kebijakan untuk melantik pejabat itu merupakan hal yang illegal,” ujar Erry kepada wartawan.
Erry mengatakan, surat teguran yang dikirimkannya itu sudah ditembuskan ke Mendagri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Surat teguran sudah saya kirimkan juga ke KASN, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) dan Menpan,” tegasnya. (ndo)