Kejari Bireuen Hentikan Kasus Bansos, AMB Buat Laporan Ke Kejaksaan Agung RI

Bireuen – Kasus Penghentian dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2020, semakin memuncak, menyusul kegeraman aliansi Mahasiswa Bireuen yang akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Muda Pengawas (Jamwas).

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Bireuen Partee, Bireuen, Minggu (5/9), koordinator Aliansi Mahasiswa Bireuen, Aziz Al Khuzar menyebutkan kasus dugaan penyelewengan bansos UEP yang diduga melibatkan Kadis Sosial, Mulyadi, SE, MM, sebenarnya sudah di ultimatum selama tiga hari untuk memberi jawaban. “Termasuk untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatan sebagai kepala dinas. Namun, selama tiga hari tidak ada tanggapan dari bupati, dan Selasa (7/9) akan ke Pemkab Bireuen untuk menjemput jawaban bupati,” sebut Aziz seraya menyebutkan DPRK Bireuen untuk segera membentuk Pansus .

Bacaan Lainnya

Namun konperensi pers itu AMB lebih menekankan masalah penghentian penyelidikan Kasus Bansos UEP untuk 250 penerima dari kalangan masyarakat miskin di Bireuen, yang disebutnya tidak akan mentolerirnya dan segera mengirimkan laporan ke Mahkamah Agung RI cq Jaksa Pengawas (Jamwas), yang mengecam dihentikan korupsi, yang diakuinya sudah terbukti, dengan adanya pengakuan pengembalian uang Rp 100 Juta ke kas daerah oleh pihak dinsos.
.
Dalam surat ke Kejaksaan Agung RI jelas disebutkan perihal Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Bansos UEP Oleh Kejaksaan Negeri Bireuen yang antara lain disebutkan, pihak Aliansi Mahasiswa Bireuen dalam menindaklanjuti kasus tersebut terdapat beberapa keanehan yang dilakukan Kadis Sosial Bireuen dalam pendribustrian dana bansos UEP.

Dakam kasus itu, Kejari Bireuen menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bansos UEP dengan alasan yang bersangkutan telah mengembalikan uang bansos UEP ke Kas Daerah senilai Rp 100 Juta. Sebenarnya Aliansi Mahasiswa Bireuen sudah menyampaikan sikap melalui aksi di Depan Kantor Kajari Bireuen, Agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dapat di buka kembali dan dituntaskan.

Aliansi Mahasiswa Bireuen, juga melaporkan tentang pemberitaan di media tentang kasus Dugaan Korupsi di Dinas Sosial Bireuen sampai kasus itu, dihentikan kejari Bireuen. Pihak Mahasiswa mengidenfikasi adanya kejanggalan dan kecurangan yang berupaya menutup-nutupi kasus tersebut, sampai akhirnya dihentikan Kejari setempat, yang disebut Aziz, diduga ada apa-apanya.

Seperti diamati medi, dalam spanduk yang melatarbelakangi sejumlah mahasiswa yang memberi keterangan pers, tertullis “Mosi Tidak Bercaya Kepada Kajari dan Bupati Bireuen” yang sepertinya merujuk kepada kasus tersebut yang tidak ditangani, sehingga menimbulkan kegeraman aliansi Mahasiswa BIreuen. Aliansi mahasiswa itu, juga menyindir oknum yang memboncengi Aliansi Mahasiswa Bireuen untuk kepentingan pribadi dengan mendatangai pejabat bermasalah di Pemkab Bireuen maupun pejabat lainnya, yang disebutnya jika oknum tersebut, bukanlah dari Aliansi Mahasiswa Bireuen, tapi orang liar.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait