PADANG SIDEMPUAN| BONGKARNEWS –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan pada Kamis, (24/4/2025).
Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, MH mengatakan Pemusnahan ini mencakup perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Lambok MJ Sidabutar juga memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan yang bertujuan supaya masyarakat tahu dan menyaksikan akan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
“Saya harap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan tindak pidana di lingkungan sekitar”, ucap Lambok.
Selain narkoba dan zat adiktif, ada pula sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, handphone, timbangan. Sejumlah barang bukti tesebut lantas dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba dan zat adiktif, memotong senjata tajam dan senjata api serta menggilas obat-obatan tersebut dengan alat khusus.
Selanjutnya, Walikota Letnan mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
” Kita ( Pemko Padangsidimpuan) siap bekerja sama dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) guna meminimalisir peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan”, tegas Letnan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain : shabu seberat 219, 28 gram, 63, 336 kilogram ganja, 6 timbangan digital, 6 alat hisap bong, 68 buah plastik klip transparan kosong, 12 buah sendok pipet dan kaca pirek, 40 unit handphone, 2 buah senjata tajam dan 191 bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, S.IK.MH, Kasat Reskrim polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho,SH,MH , Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP, M.Si.(Jul Hadi Lubis)