BIREUEN | BN – Dugaan penyimpangan dana hibah pilkada Bireuen 2017 yang ditangani pihak kejaksaan negeri (Kejari) semakin menguat, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Saifuddin SH lagi-lagi terlihat setor wajah keluar dari Kantor Kejaksaan Bireuen Rabu 11 April 2018 waktu siang.
Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan media ini, Saifuddin sudah memenuhi lebih dari dua kali pemanggilan oleh pihak kejaksaan Negeri Bireuen. Selaku pejabat pada Lembaga Pelaksana Pemilu, Saifuddin juga tercatat sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada serentak 2017 lalu yang bersumber dari APBK/APBN senilai Rp 36 milyar.
Namun demikian pemanggilan pejabat lembaga indenden urusan pemilu beserta beberapa pegawai jajarannya terkait dengan angkapertanggungjawan pada item keperluan aneka alat peraga kampanye untuk 17 kecamatan yang total nilai rupiahnya berkisar Rp 2,3 milyar.
Alangkah tindakan mustahil dari pihak kejaksaan jika angka pertanggungjawaban yang telah disuguhkan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) akhir tahun 2017 lalu tidak ditemukan ketimpangan sama sekali.
“justru karena terdapat banyak angka rupiah yang Nampak buram maka pihak penegak hukum perlu memperjelas lebih terperici demi menyelamatkan uang Negara dari lakonan sang koruptor,” tanggap seorang mahasiswa kritis yang juga dikenal seorang aktivis Idealis dalam kalangan masyarakat Bireuen.
Informasi dari kalangan dekat pegawai kejaksaan Bireuen menyatakan, Sekretaris KIP Bireuen Saifuddin SH kalau tidak salah sudah lebih dari empat kali memenuhi panggilan datang ke kantor kejaksaan, ditambah lagi keterangan yang dikumpulkan dari sejumlah pegawai secretariat KIP Bireuen yang juga dipanggil menghadap pegawai kejaksaan bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Seorang tokoh kabupaten peduli kemajuan Bireuen kepada BongkarNews menanggapi perkembangan adanya pejabat secretariat KIP Bireuen yang dipanggil menghadap untuk kepentingan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah yang nilainya bukan sedikit itu mengharapkan kepada pihak kejaksaan untuk bekerja serius sesuai amanat yang diemban.
Menurut penilaiannya, tingkat profesionalisme kinerja pihak kejaksaan Bireuen belumlah membanggakan, jika dibandingkan dengan beragam isu miring yang santer mencuat dari kelakuan pejabat yang gampang berspekulasi dengan berbagai kebijakan jika berujung dengan rupiah lumayan.
Karnanya, kali ini public Bireuen sangat menantikan kinerja serius pihak yudikatif dalam menjaring pihak yang menyepelekan aturan Negara. “Kinerja pihak kejaksaan di Bireuen terkesan lamban dan “melempem” khususnya jika terkait dengan calon tersangka kalangan pejabat pemerintahan, jika dibandingkan pihak kejaksaan di Lhoksukon, Aceh Utara, atau keberhasilan mengungkap kasus pejabat oleh jaksa di Kejari Aceh Tamiang,” demikian tanggap seorang tokoh pendiri Kabupaten Bireuen yang enggan namanya dipublikasikan media. (Roesmady)