TEBING TINGGI I bongkarnews.com- Irfan Endrani alias Doyok (34) warga Dusun II, Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa disimpan di sel Mapolres Tebing Tinggi.
Doyok diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 3,26 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (28/8/2020) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Doyok. Dikatakan AKP Josua Nainggolan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (23/8) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Dusun II Desa Penggalian. Usai menerima info tersebut, personil opsnal satres narkoba langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di kediaman pelaku, petugas melihat jika diruang tamu rumah tersebut terlihat seorang laki-laki tengah duduk seorang diri. Curiga, personil satres narkoba yang melakukan penyamaran lalu mendekat dan langsung melakukan penggeledahan hingga akhirnya dari saku celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku ditemukan delapan bungkus paket kecil sabu seberat 3, 26 gram.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Doyok mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli pelaku dari rekannya Budi alias Budel (belum tertangkap). Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke satres narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut. ” Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika”, tegas AKP Josua Nainggolan. (RS)





