Putus Penyebaran Covid-19, Camat Bersama Forkompincam Bajenis Bagikan 1000 Masker

TEBING TINGGI I bongkarnews.com – Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Kecamatan Bajenis menggelar kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dan bagikan 1000 masker bertempat di Pasar Sakti Tebingtinggi, Jumat (28/8).

Dalam kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dikemas dengan sosialisasi Peraturan Walikota Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan serta Gowes (bersepeda) bersama dengan kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan Kepling.

Bacaan Lainnya

Disela-sela kegiatan, Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan, kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagi 1000 masker kepada masyarakat khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti.

Pada kegiatan ini untuk memutus matarantai penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tebing Tinggi. Kecamatan Bajenis bersama Forkopincam Kecamatan Bajenis dengan mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19.

“Yang kita lakukan saat ini adalah mensosialisasikan hingga sampai berlakunya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” ungkap Camat Bajenis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir, memutus dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencucitangan dan menjaga jarak. Itulah yang kita harapkan dari warga masyarakat, tandas Camat Dira Astama. (Rst)

Pos terkait