Medan,BN- Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta agar Peraturan Walikota (Perwal) No. 77 tahun 2017 tentang pelimpahan penanganan sampah ke kecamatan dicabut. Pasalnya, dia menilai aparatur yang menerima pelimpahan itu tidak siap.
“Sepertinya ini jadi ajang coba-coba. Kalau memang tidak siap, ya cabut aja Perwal itu. Kembalikan lagi ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” tegas Godfried kepada wartawan, Rabu (14/2/2018) menanggapi adanya tumpukan sampah di drainase.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, ada dua hal yang harus disoroti ketika banyaknya sampah menumpuk di beberapa drainase di Kota Medan. Pertama tidak siapnya Pemko Medan dalam mengalihkan masalah sampah ke kecamatan dan tidak baiknya bangunan drainase yang dikerjakan Dinas PU.
Jika memang Pemko Medan serius untuk mengatasi sampah, bahkan sampai di drainase, tambah Godfried, seharusnya Pemko Medan siap menyediakan tim P3SU yang digaji per bulan serta satu kecamatan pun harus diisi 300 orang petugas..
Jika Pemko Medan tidak sanggup membayar gajinya, tambah Godfried, tidak masalah melimpahkan retribusi pada warga. “Dengan catatan, kebersihan drainase hingga ke gang-gang.(ft)