Kasus Pengancaman Wartawan, Pemkab Simeulue Tercoreng

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah abdi negara. Wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun terkadang hal dikesampingkan demi sebuah nama baik. Inilah yang terjadi di Pemkab Simeulue, Aceh.

Simeulue, BN
Aksi ancam mengancam kembali menimpa wartawan. Lagi-lagi, pelaku adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Simeulue. Walau sempat konfirmasi, namun Kabid Cipta Karya Dinas PU, Adi Saputra melarang untuk dimuat.

Bacaan Lainnya

Padahal, salah satu syarat laiknya pemberitaan yakni balance atau berimbang dan wajib konfirmasi. Tapi itu toh tak berlaku bagi Kabid Adi Saputra.

Kasus itu muncul ketika Jafaruddin menuntut haknya. Diketahui bahwa Jafaruddin selaku konsultan perencanaan pembangunan Gedung PPKS Kabupaten Simeulue.

“Gambar perencanaan pembangunan Gedung PPKS Simeulue tahun 2017 tersebut tidak legal dan tidak resmi, karena itu hasil karya saya yang belum dibayarkan,” sesalnya kepada wartawan, pekan lalu.

Jafar mengklaim hasil gambar Gedung PPKS merupakan hasil karyanya. Hanya saja, dia mengaku hasil karyanya itu belum dibayarkan Pemkab Simeulue.

“Saya menuntut pembayaran dari Kabid Adi Saputra. Apalagi anggaran PABD sudah ada. Ya itu tadi, Adi Saputra tak mau juga membayarkan utang mereka kepada saya,” kesalnya.

Dikatakan Jafar, karena tidak amprah, dia pun enggan memberikan kelengkapan bahan tersebut. Bahkan pelaksana Gedung PPKS itu menelpon Jafar untuk meminta kejelasan gambar yang telah dibuatnya.

Menyangkut hal ini, sebelumnya Jafar juga sudah menyampaikan kepada Kadis PU. Malah sudah disurati oleh Kepala Dinas PU Ali Hasjmi kepada Kabid Cipta Karya Adi Saputra untuk dibayarkan produk saya. Dan itu pun tak ada respon dari Adi Saputra,” tukasnya.

Nah, saat itu Kabid Cipta Karya Adi Saputra dikonfirmasi prihal belum dibayarnya hak Jafaruddin.

“Seharusnya dia minta bayar pun sama yang lama, kenapa tidak diselesaikan dengan orang lama, berarti kan ada apa-apa,” sergah Adi Saputra dikonfirmasi.

Gambar yang ada di tangan pelaksana Gedung PPKS adanya stempel CV Ceudah Consultan sebagai penanggungjawab perencanaan yang ditandatangani oleh Jafaruddin, ST sebagai direkturnya. Tetapi Adi mengatakan bahan tersebut tidak ada.

“Cuma sama saya mana?, biar saya periksa dulu, pat bak long?” kata Adi.

Adi juga mengungkapkan bahwa Jafar meniru punya orang lain. Karena gambar yang dimiliki jafar hampir sama dengan gambar yang lain, “banyak laporan dia contek (meniru) punya orang lain. “Coba lihat hampir sama, gambar sama dirubah dikit,” terangnya.

Adi juga meminta kepada wartawan untuk tidak diberitakan. Jika diberitakan dirinya akan mengejar wartawan tersebut,

“Nyoe bek kaberi tabeh, kaberita kuletdroekeuh,” kata Adi.

“Bek berita, meunyoe droekeuh get pastihana kapeuek (jangan diberitakan jika kalian baik pasti tidak dinaikkan),” tambahnya.

Adi meminta supaya jangan diberitakan walau pun dirinya benar tetapi tidak ingin permasalahan ini sampai berlarut.

“Lon lake tulong walau pun benar tolong jangan dinaikkan, lon kulaketu longbek kapeuek, pike-pike manteng jille, long be emeu urusan, walau pun berita sudah berimbang long han kutem,” tandasnya sembari mengancam.

Tak pelak, aksi pengancaman yang dilakukan Adi Saputra mendapat tanggapan miris dari sejumlah kalangan. Seperti Ketua LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia wilayah Simeulue (LPR), Adi Warsah.

 

Menurutnya, aksi premanisme Adi Saputra menunjukan sebagai abdi negara yang tidak baik. Tindakan pelarangan dan pengancaman terhadap wartawan tersebut termasuk tindakan pidana sesuai UU Pers No.40 tahun 1999.

“Oknum PNS pengancam itu telah melanggar Undang-Undang Pers, dia mesti dibawa ke jalur hukum agar hal serupa tidak terulang lagi di bumi Simeulue ini”, kata Adi Warsah pada media ini, kemarin.

“Seharusnya Bupati Simeulue mengevaluasi dulu sebelum memberi jabatan agar tidak menjadi preman seperti itu,” katanya.

Dirinya berharap Bupati Simeulue serius menangani masalah ini. “Apa yang dilakukan Kabid Cipta Karya Dinas PU Simeulue memalukan daerah kita serta memalukan pemerintahan,” tegasnya.

Senada dituangkan Ketua KNPI Kabupaten Simeulue, Herman Hidayat. Dia mengutuk keras terhadap oknum PNS Dinas PU Simeulue dan meminta kepada bupati untuk diberikan sanksi tegas terhadap pegawainya tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kabid Cipta Karya Dinas PU Adi Saputra bisa merusak citra pemerintah. Semestinya PNS sebagai pelayan negara atau pelayan rakyat membuka seluruh informasi kepada wartawan guna untuk kepentingan publik, bukan malah menghalangi dan mengancam wartawan,” kata Herman.

Dia pun meminta Bupati Simeulue jangan hanya diam, tetapi harus bertindak. “Wartawan wajib dihormati karena mereka juga sebagai pengawasan pubik yang diatur dalamu undang-undang. Harapan saya Bupati Simeulue memberi sanksi tegas terhadap pegawainya yang melanggar itu, agar kejadian serupa jangan terjadi lagi di Simeulue,” tutup Ketua KNPI Simeulue Herman Hidayat.

Sedangkan mantan wartawan, Ardianto Halis Jurnalis menyayangkan sikap Ketua PWI Simeulue yang hanya menuntut yang bersangkutan untuk minta maaf.

“Negara kita Negara hukum, seharusnya persatuan wartawan Simeulue baik itu PWI mau pun persatuan wartawan daerah harus menyerahkan permasalahan ini ke pihak berwajib,” sarannya.

Sekretaris Kwarcab gerakan Pramuka Simeulue juga mengungkapkan kalau hanya untuk minta maaf untuk apa!
“Karena ini jelas ancaman walau pun secara lisan itu tetap ancaman karena sudah menghambat dan menghalangi wartawan dalam memberikan informasi publik,” tukasnya.

Dia pun berharap pemerintah daerah menindak tegas, kalau ada oknum PNS yang bertindak ala preman.

“Supaya ini tidak akan terulang lagi di Kabupaten Simeulue dan segera meninjau kejanggalan yang terjadi mengenai hak konsultan yang menjadi korban,” tutupnya. (tim)

Pos terkait