Kasus Pembunuhan Touke Leumo Istri Korban Dituding Ikut Terlibat

Bireuen | BN – Kasus Pembunuhan Toke Leumo, Mansurdin yang melibatkan Sur alias Bet , Warga Juli, Kabupaten Bireuen yang kemudian Dituntut 20 Tahun Penjara ternyata berbuntut tidak enak, Dalam Sidang Lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Di PN Biureuen yang diketuai Maulana Rifai, SH, M.Hum, Selasa (30/5) mendengarkan pledoi penasehat hukum terdakwa.

Kali ini, penasehat Hukum terdakwa. Anwar MD. SH menuding istri korban.Jumaini binti Zainal Abidin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dalam hal tuntutan, Ia tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang disebutnya cukup berat. Sedangkan dipersidangan telah terbukti perbuatan tersebut dilakukan semata-maya adanya peran pembiaran yang dilakuan istri Korban. Jumaini.

Bacaan Lainnya

Unsur pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, Sur alias Bet telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang didakwa pasal 340 KUHPidana, Namun berdasarkan fakta dipersidangan. telah terbukti secara dan menyakinkan istri korban, Jumaini binti Zainal Abidin turut serta membantu terdakwa untuk membunuh suaminya.

Adanya Informasi yang jelas disampaikan terdakwa kepada istri Korban tentang rencana pembunuhan itu. Tetapi Isteri korban mengatakan ‘silakan saja’ dan ‘suka suka kamu’.

Seharusnya Jumaini menghalangi terdakwa untuk tidak membunuh suami nya .Telah terbukti juga bahwa hubungan antara terdakwa dengan istri Korban telah terjalin hubungan asmara bahkan telah berencana utntuk menikah. Tetapi terhalang oleh Mansurdin. Maka cukup beralasan hukum untuk mempertimbangkan peran istri korban dalam perkara.

Sumber media ini mengungkapkan, setidaknya dua kali berkas ini dikembalikan jaksa (P19) untuk dilengkapi oleh polisi, khususnya menyangkut keterlibatan Jumaini.Sampai akhirnya, entah bagaimana Jaksa hanya menerima berkas tunggal tentang keterlibatan Sur alias Bet. Untuk sementara selamatlah Jumaini. karena penyidik tidak melibatkannya dalam pembunuhan. Padahal fakta dipersidangan terungkap secara terang benderang keterlibatan Jumani, setidak-tidaknya mengetahui tapi tidak melapor.

Sebelumnya di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (22/5), Jaksa Eko Jarwanto, SH dan Dede Mauladi. SH menuntutnya 20 Tahun Penjara, karena terbukti sah dan menyakinkan melanggar dakwaan ke satu Primair Pasal 340 KUHP.

Dengan gamblang Jaksa menyebutkan “dosa-dosa” yang secara sadis telah menghabisi korbannya Mansurdin, warga sekampungnya itu dengan balok yang panjangnya 68 cm dan tebal 5 cm. Korban yang dikenal Sebagai Touke Leumo di bantai di bale-bale di belakang rumahnya pada 7 November 2016 sekitar pulul
23.00 WIB.

Pembunuhan itu erat kaitanya dengan perselingkuhan Bet dengan istri korban, Jum (isteri Korban –red).
Pembunuhan itu baru terjadi 7 November 2016 onosekitar pukul 23.00 WIB dari Jum. Korban ditemukan warga sekitar pukul 02.00 WIB, suda tak bernyawa lagi di bale, dibelakang rumahnya.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait