Manfaatkan Dana BOS untuk Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
BIREUEN – BN.
Kasus Tertangkap Tangan, Mun.S.Ag yang juga bendahara Maulid dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh tim Saber Pungli, Kabupaten Bireuen, Rabu (21/2) menimbulkan kehebohan dan sorotan. mengingat dana yang dikutip itu bersumber dari dana sekolah (BOS) dan belum adanya kejelasan menyangkut status pelakunya,.
Keterangan media ini menhyebutkan, yang menimbulkan soroton public Bireuen sampai hari ini, belum ada kesimpulan menyangkut pelaku pengutipan, Mun.S.Ag mengingat sampai saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Apalagi Mun, S.Ag yang diduga modus operandi, aturan yang dilanggar , serta barang bukti yang di sita disebut-sebut telah memenuhi unsur pasal 368 jo KUHukum Pidana, namun kasusnya masih belum ada kejelasan sampai sekarang.
Tim saber Pungkli Kabupaten Bireuen, mengaku telah melakukan pertemuan membahas kasus tersebut, Jumat (9/2). Tapi seperti diakui, M Zahri, S.Sos selaku wakil Ketua Tim Saber Pungli Kabuoaten Bireuen, belum ada kesimpulannya menyangkut kasus tersebut, “Kebetulan ketua tim tidak datang dan masih banyak lainnya yang tidak hadir dalam gelar perkara ini, sehingga belum bisa diambil kesimpulannya,” Ujar Plt Inspekorat itu.
Pihaknya mengaku akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas Kasus OTT Pegawai Kemenag Bireuen, namun ia tidak bisa memastikan jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara. “Jadwal belum bisa saya sebutkan, pokoknya nantilah ,” papar M Zahri.
Sumber resmi yang diperoleh Media Ini menyebutkan, Kasus itu berawal dari rapat di Aula Kantor Departemen Agama Kabupaten Bireuen pada, Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 Wib. Rapat yang dipimpin, Drs Muhklis selaku Kabag TU pada Instansi tersebut yang tujuannya, melakukan pengutitpan /pungutan dana terhadap para kepala sekolah MIN, MTsN, dan MAN yang besarnya Rp 400 Ribu. Untuk sekolah swasta seperti MIS, MtsS dan MAS harus menyetor Rp 200.000 dengan memberi batas waktu penyetoran tanggal 3 Maret 2018.
Sedangkan rapat diadakan sebagai legalitas /dasar hukum atas pengutipan / pengutan , namun tidak adanya notulen, Daftar Hadir serta dokumentasi dalam rapat tersebut. Rapat itu sendiri turut dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bireuen, Drs Zulkifli Idris, M.Pd dan sejumlah Kasie di Instansi tersebut. Sementara dalam rapat tersebut. Munawar, S.Ag yang ditunjuk sebagai bendahara dalam hal penerimaan dana kutipan dari para kepala sekolah .
Munawar, S.Ag seusai di OTT oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Bireuen dari tangannya diamankannya uang kertas sebesar Rp 13 . 753.000, satu tas ransel warna coklat, satu kalkulator Citizin , Daftar Madrasah untuk acara maulid tahun 2018 dan daftar Madhrasah yang menyumbang dana acara Hari Amal Bakti ke 72.
Saksi, Mun, S.Ag mengaku kepada penyidik, jika dirinya ditunjuk peserta rapat sebagai bendahara untuk kemudian melakukan pengutipan kepada para Kepala Sekolah. Sedangkan dana yang sudah dikutip sebesar Rp 19 juta lebih yang digunakan untuk acara tersebut. Sedangkan pada Januari 2018, ia juga mengaku kepada tim, telah melakukan pengutipan dana dari kepala sekolah MIN, MTsN, dan MAN serta MIS, MTsS, dan MAS yang terkumpul dana sebesar Rp 44.100 .000 yang digunakan Hari Bakti Kemenag Kabupaten Bireuen ke 72.
Sejumlah kepala sekolah ysng bernaung di bawah Kemenag Bireuen mengaku telah diperas oleh Mun , S.Ag. yang diperintahkan oleh Mukhlis selaku pimpinan rapat, bahwa ada menerangkan /uang yang dikutip dari kepala sekolah dengan mengunakan uang sekolah /dana BOS, dan untuk itu ia menyerahkan dana Rp 400.000 kepada Mun, S,Ag atas perintah Drs Mukhlis dan mereka terpaksa menyetor dana terebut untuk digunakan pada perayaan Maulid Nabi dan kegiatan pembinaan ASN.
Hal senada diakui kepala sekolah lainnya , yang juga Kasubbag Tu itu, bahwa dana sekolah dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah untuk nantinya menyetor kepada Mun. Ia juga mengaku takut dan khawatir akan dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah apabila menolak menyetor uang dimaksud kepada Mun, karena perintah penyetoran uang tersebut oleh Mukhlis sebagai atas mereka.
Lalu, sampai dimana kasus ini bergulir atau mentok di bengah jalan, atau nantinya tidak akan dibuktikan, mengingat belum adanya kesepakatan antar Tim saber Pungli Kabupaten Bireuen, yang oleh tim dari Kejaksaan menilai adanya kasus tersebut dikatagorikan pidana. Oleh karenanya Tim saber Pungli Bireuen yang baru pertama kali mengungkapkan OTT, harus bentrok sesame tim. Ironis Memang , tentunya masing-masing sarat kepentingan. Dilematis memang nasib ketua unit Bidang Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Bireuen, Iptu Risky .katagorikan salah tangkap jika kasus itu dianulir. (Maimun Mirdaz)