Kasus OTT Pegawai Kemenag

Manfaatkan  Dana BOS untuk Maulid Nabi  Besar Muhammad SAW

BIREUEN – BN.

Bacaan Lainnya

Kasus Tertangkap Tangan, Mun.S.Ag yang juga  bendahara  Maulid dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh tim  Saber Pungli, Kabupaten Bireuen, Rabu  (21/2) menimbulkan kehebohan dan sorotan. mengingat dana yang dikutip  itu bersumber dari dana sekolah (BOS)  dan belum adanya kejelasan menyangkut status pelakunya,.

Keterangan media ini menhyebutkan, yang menimbulkan soroton public Bireuen sampai hari ini, belum ada kesimpulan menyangkut pelaku pengutipan, Mun.S.Ag mengingat sampai saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Apalagi Mun, S.Ag yang diduga  modus operandi, aturan yang dilanggar , serta barang bukti yang di sita disebut-sebut telah memenuhi unsur pasal 368 jo KUHukum Pidana, namun kasusnya masih belum ada kejelasan sampai sekarang.
Tim saber Pungkli Kabupaten Bireuen, mengaku telah melakukan pertemuan membahas kasus tersebut, Jumat  (9/2). Tapi seperti diakui, M Zahri, S.Sos selaku wakil Ketua Tim Saber Pungli Kabuoaten Bireuen,  belum ada kesimpulannya menyangkut kasus tersebut, “Kebetulan ketua tim tidak datang dan masih banyak lainnya yang tidak hadir dalam gelar perkara ini, sehingga belum  bisa diambil kesimpulannya,” Ujar Plt Inspekorat itu.

Pihaknya mengaku akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas  Kasus OTT Pegawai Kemenag Bireuen,  namun ia tidak  bisa memastikan jadwal  untuk pelaksanaan gelar perkara. “Jadwal belum bisa saya sebutkan, pokoknya nantilah ,” papar M Zahri.

Sumber resmi yang diperoleh Media Ini menyebutkan, Kasus itu berawal dari rapat di Aula Kantor Departemen Agama Kabupaten Bireuen pada, Rabu,  21 Februari 2018 sekitar  pukul 08.00 Wib. Rapat yang dipimpin, Drs Muhklis selaku  Kabag TU pada Instansi tersebut yang tujuannya, melakukan pengutitpan /pungutan dana  terhadap para kepala sekolah MIN, MTsN, dan MAN yang besarnya Rp 400 Ribu. Untuk sekolah swasta seperti MIS, MtsS dan MAS harus  menyetor  Rp 200.000 dengan memberi batas waktu  penyetoran tanggal 3 Maret 2018.

Sedangkan  rapat diadakan sebagai legalitas /dasar hukum atas pengutipan / pengutan , namun tidak adanya  notulen, Daftar Hadir serta dokumentasi dalam  rapat tersebut. Rapat itu sendiri turut dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bireuen, Drs Zulkifli Idris, M.Pd dan sejumlah Kasie di Instansi tersebut. Sementara  dalam rapat tersebut. Munawar, S.Ag  yang  ditunjuk sebagai bendahara dalam hal penerimaan dana kutipan dari para kepala sekolah .

Munawar, S.Ag  seusai di OTT oleh  Tim Saber Pungli Kabupaten Bireuen dari tangannya diamankannya uang kertas sebesar Rp 13 . 753.000, satu tas ransel warna coklat, satu kalkulator  Citizin , Daftar Madrasah  untuk  acara maulid tahun 2018  dan daftar Madhrasah yang menyumbang dana acara Hari Amal Bakti ke 72.

Saksi, Mun, S.Ag mengaku kepada penyidik, jika dirinya ditunjuk peserta rapat sebagai  bendahara untuk kemudian melakukan pengutipan kepada para Kepala Sekolah. Sedangkan dana yang sudah dikutip sebesar  Rp 19 juta lebih yang digunakan  untuk acara tersebut. Sedangkan pada Januari 2018, ia juga mengaku kepada tim, telah melakukan pengutipan dana dari  kepala sekolah MIN, MTsN, dan MAN serta  MIS, MTsS, dan MAS yang terkumpul dana sebesar  Rp 44.100 .000 yang digunakan Hari Bakti Kemenag Kabupaten Bireuen ke 72.

Sejumlah kepala sekolah ysng bernaung di bawah Kemenag Bireuen mengaku telah  diperas oleh  Mun , S.Ag. yang diperintahkan oleh Mukhlis  selaku pimpinan rapat, bahwa ada menerangkan /uang yang dikutip dari kepala sekolah dengan mengunakan uang sekolah /dana BOS, dan untuk itu ia menyerahkan dana Rp 400.000 kepada Mun, S,Ag atas perintah Drs Mukhlis dan mereka terpaksa menyetor dana terebut untuk digunakan pada perayaan Maulid Nabi dan kegiatan pembinaan ASN.

Hal senada diakui kepala sekolah lainnya , yang juga Kasubbag Tu itu, bahwa dana sekolah dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah  untuk nantinya menyetor kepada Mun. Ia juga mengaku takut dan khawatir  akan dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah apabila menolak menyetor  uang dimaksud kepada Mun, karena perintah penyetoran uang tersebut oleh Mukhlis sebagai atas mereka.

Lalu, sampai dimana kasus ini bergulir  atau mentok di bengah jalan, atau nantinya  tidak akan dibuktikan, mengingat  belum adanya kesepakatan antar Tim saber Pungli Kabupaten Bireuen, yang oleh tim dari Kejaksaan menilai adanya kasus tersebut dikatagorikan pidana.  Oleh karenanya Tim saber Pungli Bireuen yang baru pertama kali mengungkapkan OTT, harus bentrok sesame tim. Ironis Memang , tentunya masing-masing sarat kepentingan. Dilematis memang nasib ketua unit Bidang Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Bireuen, Iptu Risky .katagorikan salah tangkap jika kasus itu dianulir. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait