Bireuen-BN.
Majelis Hakim yang menangani perkara money politik di Pengadilan Negeri Bireuen. Rabu (5/4) menuntaskan sidangnya dengan menjatuhkan vonisnya terhadap terdakwa, Rini Yanti Binti Hamzah Abdullah (40), Warga Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Bireuen dengan hukuman satu tahun penjara, serta denda Rp 200 Juta.
Kecuali, Sebut Ketua Majelis Hakim PN Bireuen, Fauzi, SH. MH yang didampingi hakim anggota, Maulana Rifaai, SH, Hum ketika membacakan amar putusannya, menyatakan hukuman satu tahun penjara, dan denda RP 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani, apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang terdakwa sebelum melewati masa masa percobaan selama dua tahun Melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor I Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang-undang yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum Terdakwa Sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara serta denda sebanyak Rp 200 Juta.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa, Ilham Zahri, SH dan bahagia, SH minta membebaskan terdakwa, Rini Yanti Binti Hamzah Abdullah (40) dari segala dakwaan.Penasehat hukum menyatakan terdakwa Rini Yanti tidak terbukti secara sah dan ,menyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi Undang-undang yang tertuang dalam Jaksa Penuntut umum.
Untuk itu, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, Rini Yanti dari dakwaan (vrtjspraak) dan/atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa, karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaag van alle recht vervolging).
Dikatakan, terdakwa persidangan bersikap sopan dan tidak sedikitpun menyulitkan persidangan, selain itu hal yang meringankan terdakwa, Rini Yanti hanyalah masyarakat gampong yang awam dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum dan belum pernah di dapatkan track record sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan dalam bentuk apapun yang mengakibatkan dirinya dijatuhi hukuman pidana.(Maimun Mirdaz/Roesmady)