Jabatan Berakhir, Rumdin Bupati Digeruduk Massa

BANYUASIN l bongkarnews.com – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), bersitegang dengan aparat keamanan Polres Banyuasin saat melakukan unjuk rasa “Long March” ke rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jalan Sekojo, Lingkungan Pemkab Banyuasin, senin (10/09) sekitar pukul 10. 39 WIB untuk membatalkan IMB Pusdiklat Maitreya, Walaupun diketahui, malam tadi (09/09) Bupati Banyuasin SA Supriono Sudah Berakhir Jabatanya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan, adanya dugaan gratifikasi dalam proses izin bangunan Pusdiklat Maetrya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.

“Kami menduga adanya Gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan pusdikat tersebut,” Tegas Panji Gribaldi dalam orasinya.

Sementara itu Ulil Mustofa, selaku Koordinator Aksi, menegaskan, Mendesak pemerintah Banyuasin membatalkan Pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.

Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

“Dengan ini kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD dan Kemenag Banyuasin, untuk membentuk pansus, guna memanggil pihak terkait yang memberikan izin,” Cetus dia

sementara tokoh Pemuda Banyuasin yang juga Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat, Saryanto saat dimintai tanggapanya terkait hal ini via Whats app mengatakan.

“Karena kita ini negara hukum, jadi segala sesuatu harus sesuai juga dengan aturan dan hukum yang berlaku di republik ini, tidak terkecuali para pejabat yg mengeluarkan izin pusdiklat maitreya ini, jika ada unsur melanggar hukum yang terlibat harus tetap dihukum, karena hukum tidak mengenal siapa pun jika ada yang dicurigai sudah tugas aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan memprosesnya, demikian Saryanto kepada media ini (10/09). (MD)

Pos terkait