Dumai, BN
Keberadaan beberapa perusahaan yang ada beroperasi di dumai disinyalir masih ada tidak patuh aturan. Padahal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya masuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Ini terungkap di daerah Dumai. Rangkuman BN menyebut, masih ada perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Terkait pekerja atau karyawan di perusahaan sesuai ketentuan aturan harus menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 86 tahun 2013. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya/karyawannya menjadi peserta BPJS maka hal tersebut bisa diberi sanksi sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Dan yang berkewenangan memberi sanksi adalah dinas tenaga kerja provinsi ujar sumber yang layak dipercaya dikantor cabang BPJS ketenagakerjaan kota dumai belum lama ini.
Ketika ditanyakan terkait perusahaan di Dumai yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, menurut sumber di kantor BPJS Dumai mengatakan bahwa yang berhak memberi penjelasan rinci kepada pers adalah kepala cabang.
Sementara berdasarkan informasi diperoleh di lapangan terkait adanya perusahaan dari Pekanbaru yang beroperasi di Dumai diduga PT. FKA. Ketika keberadaan perusahaan ini ditanyakan wartawan media BN kepada pihak BPJS ketenagakerjaan Kota Dumai pada Februari lalu, belum ada jawaban. Apakah seluruh karyawan/ pekerja FKA yang ada di Dumai sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Menurut sumber di kantor BPJS mengatakan data-data perusahaan yang terdaftar peserta BPJS ketenagakerjaan di Dumai silahkan dipertanyakan kepada kepala cabang BPJS. (Rds/Tenk)





