LHOKSEUMAWE | BN – Pengelolaan Keuangan Desa dihimbau agar sebisa mungkin dibuatkan baliho berdasarkan perencanaan dan distribusi anggaran Desa masing-masing. Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH di hadapan para Geuchik, selasa (31/10/2017) saat menyampaikan paparannya dalam acara sosialisasi sosialisasi MoU Kementerian Desa, pembangunan Dearah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Dalam negeri Dan Kepolisian Negara Republik indonesia tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa
Perlu diketahui unsur tindak pidana korupsi ada dua, pertama melawan hukum dan kedua merugikan keuangan negara. Kalau administrasi tidak lengkap, Perbuatan melawan hukum terpenuhi dan tidak ada kerugian negara itu masih bisa terkena sanksi administrasi.” Jelasnya.
Lanjutnya, untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka kami akan turun dan kami akan tindak tegas.
Perintah Kapolri bahwa Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pengawasan dengan bertindak Represif, dan alhamdulillah ada beberapa Babinkabtibmas sudah ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut.
Apabila ada Kapolsek dan Babinkamtibmas yang terlibat dalam Korupsi terkait Pengguna Dana Desa perintah Kapolri pecat ajukan PTDH. Ini penegasan dari Pak Kapolri.” Terangnya.
Keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karna pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap geuchik untuk penggunaan anggaran, pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa.” Imbuhnya
Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya.” tegas Kapolres
Pemasangan baliho publikasi dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya Pihak Muspika diminta untuk mengkompulir hal tersebut.(red)





