Hendra DS : Tutup Karaoke Grand The Blues

MEDAN  | Bongkarnews.com-  Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba. Salah satunya yang menyalah, karaoke Grand The Blues.

Grand The Blues ditengarai beroperasi hingga subuh. Bahkan pihak kepolisian Polresta Medan baru-baru ini menggerebek lokasi karaoke di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Saat penggerebekan yang terjadi pekan lalu, pihak kepolisian mengamankan 16 pengunjung diduga lagi ‘ajeb-ajeb’.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS meminta agar Pemko Medan menindaklanjuti langkah yang sudah dilakukan pihak kepolisian.

“Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya,” ungkap Hendra melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati,” tegasnya.

Terkait temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D’blues, Hendra meminta aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan miliknya. (ft)

Pos terkait