Geuchik Gampong dan Tuha Peut Di Samalanga Giliran Mendapatkan Sosialisasi Qanun Aceh

Bireuen-Puluhan Geuchik Gampong plus Tuha Peut di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen mengikuti Sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah yang digagas Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (31/8).

Dalam Sosialisasi Qanun Aceh yang dibuka Camat  Samalanga, Mursyidi, SH ketika membuka secara resmi acara dimaksud, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah melaksanakan sosialisasi qanun Aceh untuk perangkat desa di  52 gampong di Samalanga. Betapa tidak, meski qanun tersebut telah berlaku sejak tahun 2014, tapi warganya masih belum memahami dengan benar isi dari dari qanun tersebut, hingga sampai saat ini.“Sosialisasi Qanun Aceh, baru digagas Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, untuk itu, Geuchik dan perangkatnya mendapatkan ilmu yang paling bermanfaat dari pemateri untuk nantinya dapat diinformasikan kepada warganya tentang pemahaman qanun Aceh No 6 tahun 2014,” harap Camat Mursyidi.

Bacaan Lainnya

Kepada peserta, pinta Camat Mursyidi, hendaknya dalam mengikuti sosialisasi benar-benar memanfaatkan paparan pemateri untuk nantinya bisa memahami dengan baik, tentang qanun dimaksud untuk kelak bisa melaksanakan di Gampongnya masing-masing. “Hendaknya  aparat gampong dalam melaksanakan roda pemerintahan, berdasarkan  ilmu yang diperolehnya dari sosialisasi ini, bisa   menyikapi setiap pelanggaran yg terjadi di gampongnya yang disuaiakn dengan aturan dan hukum yang berlaku,” urai Camat Mursyidi, SH seraya mengtakan bangga dengan keikusertaan Geuchik dan Tuha Peut yang mengikuti dengan antusias sosialisasi tersebut.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abeb, SE melalui Kabid Perundang-Uandangan, Lidya Wati, SH mengatakan, untuk sosialisasi qanun jinayah di Kecamatan Samalanga, pihaknya menghadirkan dua pemateri yang dinlai cukup kapabel di bidang tersebut. Ke dua, pemateri yang berasal dari Mahkamah Syariah Bireuen masing-masing, M Jakfar, SH, MH dan Mahmuddin, S.Ag,” jelas Lidya Wati, SH.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH  berharap  dengan adanya sosialisasi  Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah, yang diperuntukkan  kepada imum mukim dan perangkat gampong di Kecamatan Samalanga untuk dapat memahami dengan benar tentang qanun jinayat tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi qanun Aceh telah dilaksanakan sebelumnya yaitu di Kecamatan Jempa, Kecamatan Kuala, Peudada, dan Kecamatan Juli, dan Kecamatan Padrah.”Untuk kecamatan lainnya akan kita laksanakan sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan,” pungkas Lidya Wati. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait