MEDAN | Bongkarnews.com- Fraksi PDIP DPRD Medan menuding kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko TA 2017 masih subur yang dilakukan oknum petugas petugas pajak. Sehingga, akibat tingginya praktek haram tersebut berdampak tidak tercapainya target PAD.
“Fraksi kami tidak dapat menerima jawaban dan penjelasan yang disampaikan Walikota. Tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Itu tidak benar, tapi kami menduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujar Drs Daniel Pinem (foto) saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap LPj Walikota Medan penggunaan APBD Pemko Medan 2017 melalui rapat paripurna dewan, Senin sore (1/10/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, H Iswanda Ramli didampingi Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE dan para anggota DPRD Medan. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution, para pimpinan OPD dan para Camat. Sebelum pendapat fraksi, terlebih dahulu Ketua Pansus LPj Roby Barus menyampaikan laporan Pansus.
Adapun alasan kuat PDI P menuding masih suburnya penyelewengan retribusi di Pemko Medan dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi OTT oleh petugas Poldasu bulan agustus lalu.
Disampaikan Daniel Pinem minimnya realisasi PAD, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum juga disebabkan faktor ketidaktegasan Walikota Medan menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin.
Untuk itu kata Daniel, Fraksinya mendesak Pemko Medan agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasai penerimaan PAD setiap tahun. Pemko Medan didesak agar jangan terpokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja.
Dalam pendapat fraksi PDIP itu juga diusulkan dan diminta inspektorat kota Medan agar benar benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi. Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP menerima dan menyetujui LPj pelaksanaan APBD TA 2017 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan 2018. (ft)





