Enam  Mobil  Hasil Rampasan  Akan Dilelang Kejaksaan Negeri Bireuen

Bireuen-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan segera melelang enam  mobil yang merupakan barang rampasan dari berbagai jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana SH MH mengatakan melalui media ini, bahwa barang  lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang www.lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang. “Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Lhokseumawe, peserta lelang juga bisa mengecek langsung barang-barang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang beralamat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen,” kata Moh. Farid Rumdana pada Selasa  (8/2).

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa, menyebutkan barang yang akan dilelang itu berupa mobil 6 mobil dari dua putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap. ‘’Pengumuman Lelang Eksekusi dimulai sejak 8 Februari sampai dengan 14 Februari 2022. Sementara pelaksanaan Lelang Eksekusi Selasa, 15 Februari 2022 dengan waktu penawaran mulai Pukul 10.00 WIB s.d. pukul 11.00 WIB (sesuai server aplikasi e-auction) waktu penetapan          pemenang setelah batas akhir penawaran,” jelas  eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu

berikut Harga dan Jenis Mobil yang dilelang, terdiri dare  Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah dengan harga limit/dasar Rp. 100.878.000 uang jaminan sebesar 35.000.000, selalnjutnya, Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna hitam harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 185.162.000, uang jaminan lelang sejumlah Rp. 55.000.000.

Sedangkan,  Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sejumlah Rp. 180.387.000 uang jaminan sebesar Rp. 50.000.000. Dan Seterusnya,  Mobil merk Honda CR-V RM3 2WD 2.4 A/T tahun 2014 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 146.625.000, uang jaminan lelang sebesar Rp. 45.000.000.

Menyangkut,  Honda Jazz GE8 1.5 S A/T tahun 2013 warna ungu harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 85.114.000  uang jaminan lelang sejumlah Rp. 25.000.000. Sedangkan  Honda Jazz GE8 1.5 E A/T tahun 2013 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 90.039.000 uang jaminan lelang sejumlah Rp. 27.000.000.

Menyangkut syarat dan ketentuan,  disebutkan,  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Sedangkan calon peserta  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photo scan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri;

Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam 1 file. Uang Jaminan serta Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan:

Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur). Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta  lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid. Untuk Penawaran harga lelang dengan menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang, dan penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait