Emi Sumirta Minta Polisi Dan KPK Selidiki Proses Izin Pusdiklat Maitreya

PALEMBANG l bongkarnews.com – Permasalahan pembangunan Pusdiklat Maitreya hingga saat ini masih belum selesai berbagai macam kontroversi dan desakan kepada pihak yang terkait terutama penegak hukum agar masalah ini dituntaskan apalagi masalah perizinan ini perlu diselidiki mengingat di duga ada yang tidak beres hal ini disampaikan Anggota Dewan Banyuasin Emi Sumirta Kepada Media Ini Senin Malam (24/09) Menurutnya.

“Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1988 bahwa wilayah talang buluh masuk dalam kota Palembang bukan banyuasin dan artinya yang bisa mengeluarkan izin itu pemerintah kota Palembang dan status daerah ini Quo karena perselisihan tapal batas belum selesai dan Tegal Binangun juga belum jelas tetapi selama ini Talang Buluh dianggap masuk Kabupaten Banyuasin namun secara geografis desa tersebut letaknya dekat dengan pusat Kota Palembang dimana jarak Talang Buluh hanya 9 KM sedangkan ke Pusat Kota Banyuasin 40 KM  sementara Tegal Binangun diakui sebagai wilayah Banyuasin sementara secara geografis dekat dengan kota Palembang dan masyarakat setempat juga sudah mengajukan tukar wilayah secara administratif ke induk pemerintahan yang lebih dekat tapi kedua pemerintah belum bermufakat dimana Desa Talang Buluh hasil pemekaran dari Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Pada Tahun 2004 berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor 049 Tahun 2004 ditetapkan pada 9 Februari 2004 dengan wilayah administratif Banyuasin dengan luas wilayah 20 KM atau 2000 Hektar” ujar Emi, lebih jauh dikatakan Emi.

Bacaan Lainnya

“Kemudian terlepas status wilayah masuk Banyuasin atau Palembang proses perijinan yang dikeluarkan banyuasin tidak prosedural yang diduga ada penyalah gunaan wewenang serta kekuasaan dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu, dimana.
1. Dasar pengajuan ijin yaitu berkas kepemilikan lahan dan tujuan pembangunan harus jelas.
2. Dinas ppekerjaan umum dan tata ruang akan memproses nya utk mengeluarkan advice plan.
3. Dinas lingkungan hidup akan mengeluarkan amdal atau upkpl dgn dasar dan pedoman advice plan
4. Dinas perumahan dan pemukiman rakyat akan merekomendasikan IMB atas dasar adviceplan dan amdal
5. Baru bupati mengeluarkan ijin melalui dinas pelayanan terpadu.
dengan Catatan :
Substansi masalah ” dasar kepemilikan lahan tidak ada sejauh ini belum terdaftar di agraria Banyuasin. Karena pusdiklat beli dengan masyarakat artinya ada pajak yang seharusnya masuk kas daerah berdasarkan njop transaksi jual beli tanah yaitu UU BPHTB dan PPH. Tidak transparannya dalam proses perijinan data amdal yang kami tanya 62 ha. Keterangan kades 30 ha. Keterangan Asisten 1 hanya 16,7 ha.

Dilapangan masih ada warga yang tanahnya belum diganti rugi tapi sudah dipagar keliling sedangkan tanah warga berada dalam pagar dan masiih Banyak lagi persoalan yang muncul dilapangan akibat dari perijinan tersebut yang tidak tersosialisasikan ke publik sebelumnya. Kami mohon kepada pihak yang berwajib (KKepolisian, Kejaksaan Dan KPK) untuk menyelidiki masalah perijinan ini, serta Tidak hanya terjebak dengan batas wilayah saja, Sehingga mengaburkan substansi yang sebenarnya”. Tegas Emi (Muhamad Darsono)

Pos terkait