SIANTAR I bongkarnews.com – Peredaran narkoba yang sudah begitu meresahkan di Kota Pematangsiantar saat ini tampaknya sudah sangat terasa dan menulari semua lapisan masyarakat tanpa memandang batas usia.
Hal ini membuat pihak kepolisian khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar terus bekerja ekstra keras dalam membendung sekaligus memberantas peredaran barang haram tersebut.
Seperti baru-baru ini personil dari Jajaran Sat Res Narkoba dibawah pimpinan AKP Rudi Panjaitan, SH kembali berhasil “menggulung” dua orang pria pemilik narkotika diduga jenis shabu, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam keterangannya Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K lewat Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penangkapan pengedar narkotika diduga jenis shabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Masih kata Rudi, berdasar informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba bergerak menuju alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 16.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan dan selanjutnya langsung ditangkap.
Dan dari pemeriksaan petugas kedua pria itu diketahui bernama Januwar (46) warga Kelurahan Baru Kota Pematangsiantar dan Fauzi (32) warga Kelurahan Baru Kota Pematangsiantar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar uang sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian keduanya diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis shabu milik mereka dan Januwar mengambil dari bawah selipan seng yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2.44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
” Saat diintrogasi shabu tersebut mereka peroleh dari B lalu dilakukan pengembangan kepada B namun belum ditemukan”, tambahnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ep)





