DPT Teluk Bintuni Pasang Surut, Info Terakhir KPU Tetapkan 46.812 Pemilih

BINTUNI | Bongkarnews.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Teluk Bintuni mengalami perubahan (turun naik) , dari hasil perbaikan tanggal 19 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni menetapkan jumlah total pemilih 47.286 pemilih dari 117 Kampung dan 235 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 25.889 pemilih dan perempuan berjumlah 21.397 pemilih.

Pada tanggal 12 November 2018 KPU teluk Bintuni kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ke-2.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang langsung di Pantau oleh awak media ini, Rapat pleno langsung dipimpin oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu, didampingi empat orang Komisioner KPU Teluk Bintuni, Dedimus Kambia (Devisi Hukum), Regina Baransano (Devisi Program Dan Data), Eko Prio Utomo (Devisi Tekhnis Penyelenggara) , Ilham Lukman (Devisi SDM Dan Partisipasi Masyarakat) dan Ganem Seknun (plt Sekretaris KPU Teluk Bintuni).

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni, Daniel Balubun (Divisi Penanganan Pelanggaran), Supiah Tokomadorani SPd (Divisi Data dan Informasi), Rudi Horenus Baru SSos (Divisi Sengketa) dan Slamet Widodo SE (Divisi Sumber Daya Manusia). Perwakilan dari partai politik (Parpol) yang ikut berkompetisi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni serta para Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah pemilih sesuai hasil perubahan, yang mana diputuskan oleh ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E. Salamahu hasil dari Rapat pleno DPTHP yang berjumlah 46.808 pemilih di pemilu 2019 mendatang. Setelah di revisi dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) , jumlah pemilih di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi, laki-laki 25.545 dan perempuan 21.263, total pemilih berjumlah 46.808 orang dari 117 kampung dan 236 TPS.

Sebelum di tetapkan , hasil dari perubahan jumlah DPT Distrik Kaitaro dan ketidak hadiran PPD dari Distrik Fafurwar dan PPD dari Distrik Kuri, mendapat penolakan dan kritikan dari beberapa perwakilan partai poltik.

Namun penolakan atas perubahan jumlah suara dan ketidakhadiran dua PPD pada saat rapat pleno (12/11) dapat di jelaskan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni kepada peserta rapat.

Terkait pengurangan jumlah pemilih di distrik Kaitaro, Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan Sesuai dengan Undang-undang Perintah KUP ke PWRI.
KPU Kabupaten Kota melakukan pencermatan atas data ganda, atas data di bawah umur, data KK yang tidak valid dan NIK di luar Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak berdomisili di Bintuni, dari hasil itu PPD bersama-sama dengan KPU ternyata kedapatan 199 orang yang memiliki KTP di luar Kabupaten Teluk Bintuni, karena mereka bukan penduduk tetap distrik Kaitaro, tapi mereka adalah pendatang yang bekerja pada perusahan setempat yang sebenarnya mereka adalah penduduk Kabupaten Kaimana , Kabupaten Fakfak dan dari daerah lain.

” Jadi sesuai peraturan nama-nama mereka kita coret ” kata Ketua KPU Teluk Bintuni.

Lanjutnya soal keidakhadiran dua PPD saat rapat pleno, itu karena faktor cuaca dan biaya transportasi yang cukup besar , namun itu tidak jadi soal bagi kita karena sebelumnya kedua PPD sudah menyerahkan hasil pleno tingkat distrik kepada KPU, jadi kita tinggal baca saja hasil rekapnya ” kata Herry menjelaskan.

Malam harinya (12/11) hingga usai, Ketua KPU teluk Bintuni menetapkan jumlah pemilih sebanyak 46.808 orang.

Sore hari tanggal 13 November 2018 , Ketua KPU teluk Bintuni kembali mengklarifikasi jumlah pemilih kepada para awak media berubah kembali menjadi 46.812 orang, atas permintaan dan pemberitahuan dari perwakilan Partai Garuda, bahwa di Distrik Moskona Utara ada dua orang pemilih yang belum terdaftar dan dua orang dari distrik Moskona Barat, totalnya empat orang tersebut di tambahkan, hingga menjadi 46.812 Orang pemilih.

” Hasil ini nanti kita akan bawa ke Rapat pleno Provinsi Papua Barat ” tandasnya. (HS)

Pos terkait