Medan, BN- Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS memfasilitasi keluhan pedagang tradisional emperan Pasar Pringgan Medan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan antara pedagang dengan pihak Pemko Medan, Rabu (31/1/2018).
Dengan kesimpulan agar Pemko terlebih dahulu membenahi tempat dagangan yang representatif kemudian menyiapkan fasilitas dengan menambah ukuran kios menjadi 2 x 2 m. Selanjutnya pedagang diwajibkan pindah ke dalam gedung.
“Kita kasih tenggat waktu 2 hari kepada PD Pasar melakukan pembenahan. Selanjutnya sekitar 128 pedagang diharapkan pindah dari kaki ke dalam gedung. Kita pun tidak setuju pedagang menggelar dagangannya di pinggir jalan. Tapi Pemko harus mempersiapkan tempat relokasi yang representatif, ” pinta Hendra DS.
Mendengar kesimpulan rapat, Dirut PD Pasar Rusli Sinuraya mengaku siap membenahi dan menambah ukuran kios menjadi 2 x 2 m untuk pedagang baru. Dalam 2 hari ini, pihak PD Pasar dipastikan siap membebahi fasilitas.
“Setelah siap, diharapkan pedagang tidak boleh lagi menggelar dagangannya di kaki lima. Jika masih saja pedagang berjualan di emperan maka tetap dilakukan penertiban oleh Satpol PP”, ujar Rusdi.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS (Partai Hanura) didampingi anggota komisi Asmui. Turut hadir Asisten Umum Pemko Medan Habiebi, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, perwakilan Satpol PP dan belasan perwakilan pedagang.(ft)





