KIP Aceh Utara Gelar Sosialisasi Verifikasi Parpol

Aceh Utara | BN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi tentang tata cara verifikasi faktual tahap 2 Kepada 11 partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, di uala kantor KIP setempat, Senin (29/1).

Acara tersebut, Hadir Ketua KIP serta anggota komisioner, juga Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Utara dan sebelas pengurus parpol, yang belum mengikuti verifikasi faktual pada tahap pertama, akan di verifikasi kembali pada tahap kedua, mulai tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018.

Bacaan Lainnya

Parpol yang akan di verifikasi tahap ke II merupakan partai yang telah menjadi peserta pemilu pada pemilihan tahun 2014. Dalam sosialisasi itu kita membahas tentang tata cara pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KIP, sebagai mana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI),”Jelas H.Ridwan H.Ali anggota komisioner KIP Aceh Utara sebagai pengisi materi dalam sosialisasi tersebut,

”Ada empat hal yang akan kita lihat dalam verifikasi nanti, pertama kami akan melihat kepengurusan Parpol, artinya KPU dan KIP Aceh Utara akan melihat keanggotaan parpol, harus sesuai dengan data yang ada di sipol, diantaranya Ketua, Sekretaris, dan bendahara,” ungkap H.Ridwan.

Selanjutnya tambah H.Ridwan, yang kedua KIP juga melihat terhadap keterlibatan perempuan dalam keanggotaan parpol minimal 30%, maka kewajiban parpol untuk menghadikan pengurus perempuan saat verifikasi nanti, sesuai data sipol.

“Ketiga KIP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sekretariatan parpol, termasuk dokumennya, salah satunya surat domisili yang di keluarkan oleh kepala desa setempat,” Sebut H.Ridwan.

Hal ke empat yang menjadi agenda verifikasi, tambah H.Ridwan, terkait dengan keanggotaan, minimal setiap parpol calon peserta pemilu, harus menghadikan 5% anggotannya yang telah mereka daftarkan melalui sipol.

“Dan bila dalam verifikasi yang dijadwalkan akan berlangsung 3 hari itu, bagi parpol yang belum dapat melengkapi 4 syarat tersebut, KIP dan KPU masih memberikan masa perbaikan sampai tanggal 6 Februari 2018,” tutupnya.(SA)

Pos terkait