Medan,BN- Anggota DPRD Kota Medan, Surianto SH mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran ke kampung halaman. Sebab, menurutnya tindakan tersebut sudah diluar tugas dan tanggung jawab abdi negara.
“ASN ini kan sudah dijamin kesejahteraannya. Mulai dari gaji sampai tunjangan lainnya diberikan oleh pemerintah. Khusus di Pemerintah Kota Medan, mana ada gaji ASN yang kecil ya kan? Terlebih lagi golongannya semakin tinggi. Maka akan semakin besar pula tunjangan yang mereka terima. Dari tunjangan itu saja, mereka (ASN, red) bisa menyewa atau mengkredit kendaraan roda empat,” ucap Surianto yang akrab disapa Butong ini, Kamis (3/5/2018).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, ini menyebutkan meskipun ada kebijakan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang membolehkan ASN membawa mobil dinas dibawa mudik, sejatinya Pemko Medan bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Mengingat saat ini sistem pemerintahan sudah menganut otonomi daerah.
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan. ft))





