MEDAN | Bongkarnews.com – Terkait penghinaan suku Nias dimedia sosial melalui akun fecebook milik “Fery Fery Gunawan”, telah dilaporkan ke Polda Sumut oleh DPP Laskar Pemuda Nias (LPN), Sabtu (18/08/2018) pagi.
Pasalnya, Isi Postingan Akun Facebook milik Fery Fery Gunawan itu, Berantai-rantai Unsur Penghinaan dan pencemaran nama baik serta merendahkan martabat suku Nias tersebut, menurut Laskar Pemuda Nias.
Ketua DPP LPN, Pengalaman Laia, SH, Pembina DPP LPN, Dofu zogamo Gaho, dan anggota-anggota Kadiv DPP LPN, mewakili seluruh masyarakat Nias membuat laporan yang akurat dipoldasu.
“viral di Media Sosial (Sosmed), Kemudian menjadi konsumsi Publik di Media sosial, sehingga Para Netizen dan Masyarakat Nias Resah dan marah atas penghinaan itu, termasuk saya.” Ungkap Ketua Umum Laskar Pemuda Nias, Pengalaman, SH.
Lanjutnya Kalau Pelaku Penghinaan tersebut memiliki Masalah Pribadi terhadap salah seorang Suku Nias, maka tidak boleh membawa-bawa Suku atau Sara kepada masyarakat Nias, Karna Isu Sara ini sangat Sensitif.
“saya Bagian dari Keturunan Suku Nias, Maka saya merasa terhina dan dirugikan di Postingan akun facebook milik Fery-Fery Gunawan itu. terlihat, Suku Nias Bukan Bahan Olok-olok dan bahan hinaan oleh siapa pun.” ungkapnya.
“Suku Nias Juga Manusia dan Juga Bagian Dari NKRI ini, Siapapun tidak berhak menghina Suku Nias apa lagi Merendahkan Martabat Suku Nias. Semua kita sama dimata Hukum dan sama didepan Makhluk Ciptakaan Tuhan, Jelas saya keberatan atas penghinaan itu.” Tegas Pengalaman Laia, SH yang berprofesi sebagai pengacara.
Sampai saat ini masih panas di Media sosial atas penghinaan itu, Keluarga Besar DPP Laskar Pemuda Nias telah usai melaporkan di Poldasu Akun facebook milik Fery-Fery Gunawan.
“Untuk Menghindari Keresahan dan Konflik Sosial yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat, maka Kasus Ini sudah kita Laporkan Bersama Keluarga Besar DPP Laskar Pemuda Nias di Polda Sumatera Utara.
Agar Pelaku penghinaan Tersebut ditangkap dan diamankan untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya didepan Hukum. Jangan sampai Reaksi Masyarakat banyak yabg bertindak Terhadap Pelaku” imbuhnya.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Dan dalam Pasal 28 ayat ( 2 ) UU ITE Tentang SARA. Dan Pasal 310 ayat (1) KUHP Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Ketua DPP Laskar Pemuda Nias (LPN), Pengalaman Laia, SH berharap kepada kapolda Sumut, “Kita Percaya Institusi Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara, mampu bertindak dan Profesional dalam Penegakkan Hukum. Kita berharap Pelaku segera ditangkap dan Diadili sesuai perbuatannya. Karena kita ingin bersatu, damai dan Bebas dari Isu SARA.” jelasnya Pengalaman, SH. (Paris Telaumbanua)





