Kadis Pendidikan Tebing Tinggi : Pergantian Kepsek Bagian Penyegaran Organisasi, Bukan Berkaitan Dengan Revitalisasi

TEBING TINGGI | BONGKARNEWS –

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Denni Saragih, menegaskan bahwa pergantian sejumlah kepala sekolah di wilayahnya tidak berkaitan dengan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Denni, pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran dalam struktur organisasi dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah,” tegas Denni didampingi Kabid Dikdas Hendri Karo-Karo kepada sejumlah wartawan, Senin (21/09/2026).

 

Ia menjelaskan, kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru yang mendapat penugasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

“Ketentuannya diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” jelasnya.

 

Senada dengan Dedi, pemerhati pendidikan Ridwan Siahaan mengatakan, status kepala sekolah sebagai guru yang mendapat penugasan memungkinkan terjadinya pergantian sebagai bagian dari penyegaran dalam organisasi.

 

“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” ujarnya.

 

Ridwan juga merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

 

Menurutnya, dalam aturan tersebut kepala sekolah selaku penanggung jawab memiliki sejumlah tugas, di antaranya menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengoordinasikan tugas-tugas P2SP, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaan bantuan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

 

“Bahkan dalam aturan ini disebutkan, apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya harus menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu penugasannya. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada penanggung jawab pengganti,” tandasnya. (Budi)

Fhoto :

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Denni Saragih sampaikan klarifikasi terkait pelantikan sejumlah kepala sekolah kepada sejumlah wartawan, Senin (21/09/2026)

Pos terkait