SUBULUSSALAM | BN – Kepala Dinas DPMK Kota Subulusaalam,Drs Irsal Idries mengatakan kepada awak media koran BN di ruang kerjanya bahwa mengenai keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran dana desa.
Pihak Dinas DPMK sudah dua kali mengirimkan surat edaran dan perlunya pemasangan papan informasi penggunaan dana desa disetiap desa se- kota Subulussalam yang terdiri dari 82 desa sesuai dengan No .067/363/2017, tentang himbauan pemasangan papan informasi terkait pengelolaan anggaran Dana desa setiap tahunnya. Dengan tujuan agar tertera semua penjelasan RPJMD es. Bumdes atau dana defisit atau silfa, ujarnya kepada media.
Setiap desa dalam LKPJ, Guna untuk memberikan laporan pengelolaan dana Desa terbuka untuk Publik dan masyarakat agar ada transparansi terhadap masyarakat luas di desa masing masing supaya jangan ada asumsi negatif.
Supaya transparan penggunaan ADD sesuai dengan arahan kementerian desa yang sudah di anjurkan di seluruh Indonesia.
Papan informasi penggunaan ADD tersebut perlu di pampangkan setiap kantor desa cetusnya. pihak dinas sudah menyurati setiap kepala desa. dengan melalui wilayah kecamatan setiap camat yang ada lima kecamatan di kota subulussalam.
Masing masing di pemko subulussalam suatu bentuk himbauan dari DPMK ,hal ini kita lakukan dalam aturan yang di perintahkan , oleh SKB 3 mentri, , kemendes,permendagri sesuai telah diamanatkan UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),sehingga himbauan DPMK perlu di pasang papan informasi pengelolaannya setiap di kantor desa. oleh seluruh Desa. sebagai pengguna Anggaran tersebut.
Sesuai dengan Keterangan Kadis DPMK kota Subulussalam Drs IRSAL IDRIES kita sudah perintahkan namun kepala desa belum mengindahkan baru kita terima laporannya masih tiga desa yang memasang papan information pengelolaannya adalah desa BELEGEN desa PEGAYO, kecamatan simpang kiri. dan desa GERUGUH, kecamatan runding. kemungkinan sudah beberapa desa menyusul ujarnya.
saat dikonfirmasi diruang kerjanya. pada 6 November, 2017, mengatakan kepada awak media koran ini bahwa sudah dua kali menyurati ke seluruh Desa di kota Subulussalam, pertama 27 juli 2017 yang lalu. dan baru ini pun tetap kita Surati. untuk segera membuat papan informasi disetiap Desa, karena sampai saat ini masih sangat banyak Desa belum memasang hal tersebut, sehingga banyak bahasa yang bermunculan, ada apa dengan anggaran dana desa kepala desa enggan memasang papan impormasi pengelolaan Dana Desa . terhadap masyarakat.
Mengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana Desa, juga yang lainnya maka kami tetap akan menganjurkan hal tersebut sampai mereka semua memasangnya kata IRSAL IDRIES ,dengan tegas.apalagi saat ini sudah ada informasi dari kementerian desa untuk melakukan kesepakatan MOU dengan polri pengawasan tentang pengelolaan anggaran dana desa guna mengantisipasi kesalahan pengelolaan yang tidak tepat sasaran sesuai program presiden Republik Indonesia joko widodo tentang membangun ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan masyarakat miskin. yang bersumber dari APBN. .pengguaanya di lapangan. ungkapnya.
Disisi lain, beberapa pengamat dana Desa mengatakan bahwa papan informasi ini sangat penting, pertama untuk menunjukan kejujuran para Kapala desa dalam membangun desanya,keteransparan terhadap masyarakatnya sendiri. kedua,untuk menunjukan bahwa anggaran dana Desa itu besar dan benar dalam pengelolaannya harus sesuai penempatanya dan sasaran rencana masyarakat. ketiga, untuk menunjukan bahwa kejujuran para Kepala desa dan perangkapnya dalam mengkelola dana Desa yang bersumber dari uang negara,apalagi anggaran APBN yang di kucurkan dari pemerintah pusat.bukan itu saja,bahkan dana APBK pun perlu keterangan Pengelolaannya sudah memang ada ketentuanya yang diatur oleh undang undang kemendes sehingga setiap kepala Desa wajib terbuka kepada masyarakat dengan memasang papan impormasi dalam pengelolaan anggaran dana Desa tersebut.tegasnya.
Menurut pantauan media ini, bahwa untuk pemasangan papan informasi ini sudah berjalan di setiap daerah, akan tetapi dikota Subulussalam sangat minim sekali alias terlambat, dan telah disurati DPMK pun masih banyak lagi Desa yang tak mau memasang papan Informasi ini, sehingga timbul bahasa dan asumsi dugaan salah pengelolaan menjadi opini di tengah masyarakat dan lembaga yang berkepentingan , ada apa dengan kepala desa kota Subulussalam????menjadi pertanyaan.
Pertanyaan ini wajar muncul karena melihat pentingnya keterbukaan informasi kepada PUBLIK dan masyarakat luas.
Kiranya pihak yang berkonpeten disini, perlu membuat sanksi kepada kepala desa yang enggan membuat papan informasi , dan diklasifikasikan apa alasan tidak membuat, padahal kepala desa sudah sering mengikuti Bimtek tetangga pengelolaan program dana desa ke luar daerah menerima bimbingan dari kemendes katanya. Padahal keterbukaan informasi itu sangat penting untuk program kemajuan desa se-kota Subulussalam tuturnya. (SJP)