LANGSA | BN — Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pembobol rumah kos-kosan di Jalan Baru Desa Merande Aceh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kepada wartawan Selasa (7/11) Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Res Krim IPTU Agung Wijaya Kesuma Sik menyampaikan, penangkapan para tersangka ini berkat adanya laporan mahasiswi Universitas samudra langsa yang melaporkan kepada pihak kepolisian polres Langsa bahwa sudah ada kehilangan dikos kosan seperti Laptop dan 8 buah Hp, Rabu (01/11) yang lalu.
Sambung Kasat, Setelah menerima laporan dari mahasiswi Universitas samudra tersebut, maka tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku ada yang sudah melarikan diri ke Medan Sumatra Utara, lantas kita lakukan pengejaran dan pada hari Minggu (5/11) dini hari Petugas berhasil meringkus tersangka MY (16) dan RD (24) di jalan Kiwi Medan Sunggal, ujar Kasat.
Menurut Kasat kedua tersangka MY dan RD merupakan warga Selalah Baru Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dan di hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib pagi petugas berhasi meringkus tersangka MR (17) di rumahnya di Dusun Tanjung Jati Desa Selalah Baru Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka maka petugas kembali mengamankan tersangka KM (21) di rumahnya di Desa Lhok Bani Lorong Nelayan Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa”, urai Kasat.
Menurut Kasat, kedua tersangka MR dan KM adalah sebagai penadah. Modus operandi para komplotan pembobol kos kosan ini, sebagai pelaku utama adalah MY yang masuk ke dalam kos-kosan melalui kamar mandi dan langsung manjat ke atas asbes yang tembus ke dalam kamar kos. Setelah berada di dalam kamar kos MY menjarah 3 unit laktop merek Acer, 2 unit laktop merek Asus , 3 unit HP android merek Samsung, 2 unit HP android merek OPPO, 1 unit HP android merek Lenovo dan 2 unit HP merek Nokia, ujar Kasat.
Tambah Kasat lagi, setelah berhasil menjarah barang-barang milik anak kos lantas tersangka MY membawa barang hasil curiannya ke rumahnya. Selanjutnya tersangka MY minyimpan di rumahnya dua unit HP android merek OPPO, satu unit HP android merek Samsung dan satu unit HP merek Nokia.
Sedangkan 3 unit Laptop merek Accer, 2 unit Laptop merek Asus diberikan kepada tersangka MR untuk dijual, dan 1 unit Laptop merek Asus berhasil dijual kepada tersangka KM seharga Rp.600.000.
Selanjutnya 2 unit HP android merek Samsung, 1 unit HP android merek Lenovo dan 1 unit Hp nokia diberika MY kepadanya untuk dijual, sedangkan MY saat ini menjadi DPO polres Langsa, cetus kasat.
Saat ini ke 4 tersangka dan barang bukti 5 unit Leptop, 2 unit HP android merek OPPO, 1 unit HP android merek Samsung, 1 unit HP Nokia dan uang tunai Rp. 353.000 sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut tandas kasat Reskerim polres kota langsa ( Zainal )





