Aceh Singkil-BN.
Aparat kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan seorang Warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan inisial JN (51). Jum’at (23/2/2018)
Polisi mengamankan tersangka JN lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan Tindak Pidana ( setiap orang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/atau melakukan perbuatan keluar dari Agama Islam), sebagai mana yang di maksud dalam pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan Aqidah yang terjadi pada 04 September 2017.
“JN sudah diamankan dan ditahan di Polres Aceh Singkil, penahanan terhadap tersangka JN berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP-B/01/I/2018/Aceh /Res Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, kepada Wartawan. Sabtu (24/2/2018).
Selain mengamankan dan menahan tersangaka JN, Polisi juga ikut mengamankan barang bukti dari tersangka berupa, Surat pernyataan keluar dari agama Islam.
“Pelaku saat ini sudah dibawa dan ditahan di Polres Aceh Singkil guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dan atas perbuatan pelaku lanjut Kasat Reskrim, dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) Jo pasal 18 dari Qanun aceh No 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
[J01]