Sat Narkoba Polres Aceh Singkil, Tangkap Pemuda Pembawa Ganja

ACEH SINGKIL,BN

Polisi menangkap seorang pemuda atas nama Radian (25) warga Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Ia ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Aceh Singkil lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas.
“Semuanya ada 21 bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas, dengan berat kasar 93,42 gram,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa SH, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/2) di Aceh Singkil.
Radian ditangkap pada Jumat (23/2) saat di kawasan Jalan Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam,Aceh sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bila di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulusalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung menuju ke lokasi, mengingat TO (Target Operasi) sesuai ciri dimaksud maka dilakukan upaya penangkapan paksa,” kata Mustafa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 bungkus ganja seberat 93,42 gram. Tersangka berikut Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Singkil untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. [J01]

Pos terkait