Dandim 0104/Aceh Timur Hadiri Pemusnahan dan Penenggelaman Kapal Ikan di Perairan Kota Langsa

KOTALANGSA | Bongkarnews.com – Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0104/Atim Lettu Chb Rofingi Akhir Saputro hadiri acara pemusnahana dan Penenggelaman Kapal Ikan pelaku Ilegal Fishing dengan titik koordinat penenggelaman KIA tersebut N 04°31.279 098°02.329 dengan kedalaman 35 meter ±12 KM dari bibir pantai Kota Langsa yang diselenggarakan oleh Polair Polda Aceh, bertempat di Pelabuhan Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (20-08-2018).

Turut Hadir dalam acara tersebut Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, Dir Pol Airut Polda Aceh Kombes Jemmy Rosdiantoro, Staf Ahli Kementerian Kelautan dan perikanan Dr. Suseno Sukoyono, Asisten I Pemko Langsa Suyatno, S.S.T.P. M.A.P, Kapolres Langsa diwakili Waka Polres Kompol Budi Darma, SH, Kajari Langsa R. Ika Haykal SH. MH, Ketua Pengadilan Langsa DR. Nurnaningsih SH. MH, Dan Pos Lanal Langsa Letda Laut (P) Heri Kuswanto, Ka. KSOP Erwandi, SH, Kapolsek Langsa Kota AKP Salmidin, SE, Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution, Kasat Pol Airut Langsa Iptu Zulkifli, SH, Dan unit Intelijen tindak dan Custom Bea Cukai Langsa Alfian, Geuchik Kuala Langsa Usmadi, SMK, Panglima Laot Kota Langsa Jafaruddin, Toga dan Tomas Kota Langsa.

Bacaan Lainnya

Dir Pol Air Polda Aceh dalam sambutannya, pemusnahan dan penenggelaman kapal ini secara serentak seluruh Indonesia, pemusnahan kapal kali ini tidak diledakan tapi dengan cara di tenggelamkan, cara ini dilaksanakan dengan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada, supaya tidak mengalahkan momentum Asean Games di Jakarta, terangnya.

Cuaca dilaut dalam bulan ini agak ekstrim agar supaya kita selalu berhati-hati dan jaga faktor keamanan dalam pelaksanaan penenggelaman kapal nantinya di tengah laut, tegasnya.

Sambutan Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan yang isinya Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan satuan tugas pemberantasan penangkapan Ikan secara ilegal (Satuan 115) memimpin penenggelaman 125 kapal pelaku ilegal Fishing secara serentak pada 11 lokasi di seluruh indonesia yakni Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna / Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, Tarempa / Anambas 23 kapal, keterangannya.

Pemusnahan dan Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap, untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal dan Kapal-kapal yang di tenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal, sementara kapal perikanan berbendera Indonesia berjumlah 5 kapal serta rincian bendera kapal yang akan ditenggelamkan sebagai berikut Vietnam 86 kapal, Malaysia 20 kapal, Filipina 14 kapal, Indonesia 5 kapal.

Penenggelaman ini sengaja dilakukan pada momen peringatan hari kemerdekaan RI yang telah sama-sama kita rayakan pada 17 Agustus 2018 dan kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115 yaitu TNI Angkatan Laut, Polair Baharkam Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dirjen PSDKP.

Kajari Langsa dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P 48) terhadap barang bukti kapal yang telah telah mempunyai hukum sejumlah 4 kapal untuk wilayah Kota Langsa dan sebagai penanggung jawab penenggelaman Kapal Ikan Asing adalah jajaran unsur Polair Polda Aceh.

Dengan status barang bukti kapal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan dan Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai Eksekutor dalam pelaksanaan giat pemusnahan dan penenggelaman barang bukti penangkapan Kapal Ikan secara ilegal Fishing yaitu pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 16 tahun 2004, tutupnya.

Dandim 0104/Atim melalui Pasiintel Kodim 0104/Atim mengatakan Dandim selaku Komandan Kewilayahan Kota Langsa ini mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan tersebut.

Penenggelaman Kapal Asing Ilegal fising ini dilaksanakan untuk mendukung penuh program pemerintah Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait kapal asing yang melakukan tindakan ilegal di perairan Indonesia, tutupnya.

Kegiatan Pemusnahan dan Penenggelaman Kapal Ikan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib tandasnya.(Zainal)

Pos terkait