Tebing Tinggi, BN-
Sumber Dana BLUD Rp.43 M yang tertera di APBD bukanlah merupakan dana yang sudah disiapkan, melainkan harus dicari dahulu dan disusun dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA BLUD RSUD).
Hal ini disampaikan Direktur RSUD.Dr.Kumpulan Pane Tebing Tinggi dr.H.Nanang Fitra Aulia Sp.PK didampingi Kepala Tata Usaha Darwin Lubis SE, Jumat (19/8) diruang kerjanya menanggapi simpang siurnya informasi tentang dana BLUD tersebut.
Dikatakannya, selama ini banyak orang yang beranggapan dana BLUD tersebut sudah tersedia dalam APBD, padahal sama sekali tidak menggunakan Dana APBD, setiap tahunnya disusun berdasarkan prediksi penghasilan yang kemudian dituangkan dalam RBA BLUD.
Untuk itu jangan berasumsi bahwa dana tersebut sudah ada ditampung dalam APBD seperti yang lainnya, ini jelasnya NOL dicari dahulu syukur sesuai harapan.
Dana yang dianggarkan dalam RBA-BLUD tersebut masih diawang-awang, karena bersumber dari klaim BPJS dan Pasien Umum, setelah didapat baru dipergunakan sesuai dengan yang tertera dalam RAB- BLUD tersebut, sesuai dengan skala prioritasnya, ujarnya.
Disampaikannya, RSUD Dr.Kumpulan Pane ditingkatkan menjadi BLUD berdasarkan Permendagri No.61
Tahun 2007 dan Surat Keputusan Walikota No.900/832/2010 Tentang status Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)
RSUD.Dr.Kumpulan Pane.Tentang bagaimana tata cara mengelola keuangan BLUD tersebut sudah tertera dalam
Permendagri dan Perwa tersebut, itu yang menjadi acuan kami dalam menjalankan
RSUD ini dan pemeriksaan dilakukan oleh Akuntan Publik Independent. Dan dari hasil
auditor yang dilakukan dbsd & a dari Jakarta dalam suratnya R.4.3/20/05/16
yang ditandatangani Robert Richer MM.CPA menyatakan sejak tahun 2012-2013 dan
2014 dinyatakan BLUD RSUD Kumpulan Pane Wajar Tanpa Pengeculian.ujarnya.
Dr.H.Nanang menjelaskan RSUD Tebing Tinggi hingga saat ini yang dana yang berasal dari Pemko Tebing Tinggi untuk pembayaran listrik,air dan telepon serta gaji ASN nya, selebihnya semua masuk dalam RAB-BLUD. Menyangkut tentang tidak adanya RS.Jiwa,RS.Paru atau RS.Mata, Darwin Lubis menjelaskan itu yang tertera dalam nomenklatur Permendagri, kita memang tak punya RS tersebut tetapi RSU saja, kan
mungkin Nomenklaturnya Permendagri itu pisah-pisah. Kita setiap bulannya melaporkan tentang keuangan BLUD ini kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar tidak ada kesimpang siuran laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi dan alhamdulilah hingga saat ini tidak pernah bermasalah,ujarnya.(DER)