Tebing Tinggi I bongkarnews.com-Usai melakukan penyelidikan atas adanya laporan pengaduan terkait aksi penjambretan pada Senin (31/1/2022) siang sekira pukul 11.40 WIB, di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi lalu, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku.
Bahkan akibat berupaya kabur saat akan ditangkap, kaki kedua pelaku yakni MT alias Topan (28) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan beserta RTRS alias Ridho (23) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang telah beraksi sebanyak 35 kali di sejumlah wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Selasa (8/2/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, yang sebelumnya pada Senin (31/1/2022) siang lalu melakukan aksi pencurian dua unit handphone milik Laila Amanda (19), pelajar warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kasubbag Humas, siang itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan adiknya dan meletakan kedua handphonenya di dashboard sebelah kiri sepeda motornya. Namun saat korban sedang meminggirkan sepeda motornya dan akan berbelok di Jalan KF Tandean, tiba tiba dari arah belakang korban, datang kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri.
Sejurus kemudian pelaku yang berada diboncengan langsung mengambil kedua handphone milik korban dan berusaha melarikan diri ke arah Jalan Prof Dr Kumpulan Pane. Meski sempat dikejar korban, namun kedua pelaku berhasil kabur. Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi hingga kemudian kedua pelaku ditangkap Satreskrim.
“Pelaku Ridho ditangkap pada Senin (7/2/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Namun ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas yaitu melumpuhkan dengan cara melakukan penembakan pada kaki pelaku. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.
Kepada petugas, kedua pelaku bahkan mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 35 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dan hingga saat ini Tim Unit I Idik masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat (tujuh) tahun penjara.
“Satreskrim Polres Tebing Tinggi juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” tamdas Kasubbag Humas AKP Agus Arianto. (RST)





