Foto : Bupati Pijay, H. Aiyub Abbas bersama pasangan Itbat Nikah, disela-sela penyerahan Buku Nikah.
MEUREUDU | Bongkarnews.com – Bupati Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), H. Aiyub Abbas, menghadiri pelaksanaan Itsbat Nikah secara massal bagi 580 pasangan suami Istri yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan tersebut digelar di Aula kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Selasa (28/08/2018).
Pelaksanaan Itsbat Nikah oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya terhadap pasangan yang belum melakukan pernikahan secara resmi itu, menggunakan anggaran yang bersumber dari minyak dan gas (Migas) Tahun 2018, melalui Dinas Syari’at Islam Pijay.
Dalam sambutannya Bupati Pijay, Aiyub Abbas mengungkapkan, bahwa Itsbat Nikah tahap awal digelar selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2018 untuk 193 pasang suami istri. Sementara sisanya akan menyusul dalam tahun ini juga.
“Anggarannya bersumber dari dana Migas. Kita berupaya keras agar pasangan yang sudah menikah ketika negeri ini dilanda konflik termasuk mereka yang miskin bisa memiliki buku Nikah” kata Aiyub.
Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa pernikahan Sirri yang dilakukan, sah secara Agama, tapi secara administrasi negara kepemilikan buku nikah penting baik untuk anak, keluarga maupun keperluan lainnya.
Tak hanya buku nikah saja yang akan diberikan, Pemkab Pijay juga akan memberi Akta Kelahiran, bagi pasangan suami istri tersebut, dan juga anak-anak mereka. “Bagi pasangan yang belum mendaftarkan diri untuk di Itsbat Nikah, agar segera melaporkan ke kantor KUA atau Dinas Syariat Islam” ajak Bupati.
Itsbat Nikah merupakan cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum Agama (Sirri), dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan istbat nikah ke pengadilan Agama, sesuai bunyi pada pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Adapun faktor ekonomi atau konflik di masa lalu menjadi alasan sebagian besar pasangan yang tidak melakukan pernikahan di KUA, sehingga hal ini yang mendasari Pemerintah membantu warganya dengan Itsbat Nikah.
Acara Itsbat Nikah tersebut dihadiri oleh Kadis Syari’at Islam Aceh, DR EMK Alidar, S.Ag, M.Hum, Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh, DR. H.M. Jamil Ibrahim, SH, MH, dan juga dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Kepala Kankemenag Pijay, Drs. H. Ilyas Muhammad MA, Asisten Bupati Pijay Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Abdul Syakur, serta Kepala Dinas terkait.(li/din)





